Pra-Kontra Ulama Terhadap Tafsir Bi Al-Ra’yi
Dari dahulu, ulama berbeda pendapat mengenai tafsir bi al-ra’yi.
Sebagian ulama dan mufassir menyatakan bahwa seseorang tidak boleh
menafsirkan sendiri ayat Al-Qur’an, meski ia dikatakan alim (Ulama),
mengerti bahasa dan sastra Arab (Adib), banyak menguasai dalil-dalil
agama, mengerti ilmu nahwu, hadits Nabi Saw dan mengetahui atsar para
sahabat Nabi Saw. yang diperbolehkan hanyalah menafsirkan Al-Qur’an sesuai
dengan apa yang diriwayatkan dari Nabi Saw melalui para sahabat dan tabi’in.[1]
Sementara itu sebagian ulama yang lain berpandangan sebaliknya.
Mereka berpandangan bahwa bagi mereka yang memiliki pengetahuan luas, hendaknya
menafsirkan Al-Qur’an dengan akal dan ijtihadnya.
Kelompok ulama yang menolak tafsir bi al-ra’yi mengemukakan
beberapa argumen sebagai berikut :
Pertama, tafsir bi
al-ra’yi adalah menafsirkan atau berbicara mengenai firman Allah SWT tanpa
ilmu. Tentu saja ini tidak diperbolehkan. Menurut para penolak tafsir bi
al-ra’yi, orang yang menafsirkan Al-Qur’an dengan tafsir bi al-ra’yi tidak
yakin bahwa apa yang mereka kemukakan sama dengan yang dikehendaki Allah SWT.
Artinya mufassir tafsir bi al-ra’yi hanya berdasarkan pada perkiraan (Dzhan)
saja. Menafsirkan atas dasar dzhan adalah menafsirkan ayat Allah SWT dengan
tanpa ilmu. Ini dilarang sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S Al-A’raf [7] :
33
قُلۡ
إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ ٱلۡفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا بَطَنَ وَٱلۡإِثۡمَ
وَٱلۡبَغۡيَ بِغَيۡرِ ٱلۡحَقِّ وَأَن تُشۡرِكُواْ بِٱللَّهِ مَا لَمۡ يُنَزِّلۡ
بِهِۦ سُلۡطَٰنٗا وَأَن تَقُولُواْ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعۡلَمُونَ ٣٣
33. Katakanlah:
"Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun
yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang
benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak
menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah
apa yang tidak kamu ketahui"
Para pendukung tafsir bi al-ra’yi membantah argumen di atas.
Menurut mereka, bagaimana pun dzhan juga bisa dibenarkan sebagai ilmu,
jika memang memiliki potensi kebenaran yang dominan. Menurut mereka, dzhan bisa
jadi sumber kebenaran, terutama bila memang tidak ada yang qath’i. Ini
sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S Al-Baqarah [2] : 286
لَا
يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡۗ
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ رَبَّنَا وَلَا
تَحۡمِلۡ عَلَيۡنَآ إِصۡرٗا كَمَا حَمَلۡتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِنَاۚ
رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلۡنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦۖ وَٱعۡفُ عَنَّا وَٱغۡفِرۡ
لَنَا وَٱرۡحَمۡنَآۚ أَنتَ مَوۡلَىٰنَا فَٱنصُرۡنَا عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡكَٰفِرِينَ
286. Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala
(dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang
dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum
kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau
bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada
orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami
apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami, ampunilah kami, dan
rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum
yang kafir”
Kedua, sebagian
ulama menolak tafsir bi al-ra’yi karena berkeyakinan bahwa yang berhak
menjelaskan Al-Qur’an hanya Nabi Muhammad Saw, baik melalui perbuatan,
perkataan, atau penetapan dan sikap serta sifat beliau. Argumen ini dilandaskan
pada Q.S An-Nahl [16] : 44
بِٱلۡبَيِّنَٰتِ
وَٱلزُّبُرِۗ وَأَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ٱلذِّكۡرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ
إِلَيۡهِمۡ وَلَعَلَّهُمۡ يَتَفَكَّرُونَ ٤٤
44. keterangan-keterangan
(mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu
menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan
supaya mereka memikirkan.
Para ulama pendukung tafsir bi al-ra’yi, membantah argumen di atas.
Menurut mereka, ketika Nabi Muhammad Saw masih hidup, maka penjelasan Al-Qur’an
memang menjadi otoritas beliau. Tetapi sepeninggal Nabi Saw, sementara
masalah-masalah baru bermunculan, maka penjelasan mengenai masalah-masalah
tersebut, khususnya terkait tafsil Al-Qur’an, adalah penafsiran yang dilakukan
oleh ulama (Mufassir) dengan menggunakan akal dan ijtihadnya. Ini sesuai
dengan akhir Q.S An-Nahl [16] : 44
وَلَعَلَّهُمۡ
يَتَفَكَّرُونَ
Artinya
: “...dan upaya mereka memikirkan”
Ketiga, kelompok
ulama yang menolak tafsir bi al-ra’yi, mendasarkan argumennya pada hadits yang
mengharamkan penafsiran Al-Qur’an dengan akal (Ra’yi). Berikut hadits
yang menjadi sandaran mereka
من قال
فى القرآن برأيه فليتبوأ مقعده من النار ( رواه الترمذى )
Artinya
: Barangsiapa yang menafsirkan Al-Qur’an dengan logikanya, maka disediakan
tempatnya di api neraka. (H.R Al-Turmudzi)
Juga
didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Jundb berikut ini :
من قال
فى القرآن برأيه فاصاب فقد اخطأ
Artinya
: Siapa yang menafsirkan Al-Qur’an dengan pendapatnya, lalu benar
pendapatnya, maka dia melakukan kekeliruan
Para ulama pendukung tafsir bi al-ra’yi membantah alasan penolakan
tafsir bi al-ra’yi dengan menggunakan dua hadits di atas. Menurut mereka,
larangan ini dimaksudkan bagi orang yang menafsirkan Al-Quran dengan
kecenderungan dan hawa nafsunya saja, tanpa dalil. Larangan itu juga
dimaksudkan khusus bagi ayat atau lafadz di dalam Al-Qur’an yang mengandung musykilat
dan mutasyabihat, yang hanya bisa dipahami dengan penjelasan dari Nabi
Saw. sedangkan bagi ayat-ayat yang tidak mengandung musykilat dan mutasyabihat,
tentu saja tidak ada larangan menafsirkannya dengan dasar ijtihad. Dan juga
bagi orang yang menafsirkan ayat dengan berpegang pada dalil dan pertimbangan
akal sehat tentu saja juga dibolehkan.[2]
Keempat, kelompok
ulama yang menolak tafsir bi al-ra’yi juga mendasarkan argumennya pada fakta
bahwa para sahabat dan tabi’in sangat menghormati tafsir Al-Qur’an dang
menghindari penggunaan akal. Untuk menyebut salah satu contoh, misalnya saja
Sa’id Ibn Musib, ketika ditanya soal halal dan haram, dia menjawab. Tetapi,
ketika ditanya tentang tafsir salah satu ayat Al-Qur’an, maka ia akan diam
seolah tidak mendengar apa pun. Diriwayatkan juga bahwa Abu Bakar r.a ketika
ditanya tentang tafsir satu huruf dari Al-Qur’an, dia menjawab, “Di langit
manapun aku bisa berteduh, di bumi manapun aku bisa berpindah-pindah, kemanapun
aku bisa pergi, tetapi bagaimana aku bisa berbicara tentang satu huruf falam
Al-Qur’an dengan bersebrangan dengan yang dikehendaki Allah SWT.”
Pada argumen yang keempat di atas, para pendukung tafsir bi
al-ra’yi menyatakan bahwa keengganan para sahabat dan tabi’in dalam menafsirkan
Al-Qur’an atas dasar ijtihad (Ra’yu), itu selain karena sikap hati-hati
mereka, juga karena mereka belum tahu kebenaran dengan pertimbangan ijtihad (Ra’yu)
yang dikemukakan. Fakta menunjukkan bahwa ketika mereka mengetahui
kebenarannya, maka pertimbangan dengan ijtihad itu dilakukan meski kebenarannya
masih dzhan.
Selain empat argumen dari kelompok penentang tafsir bi al-ra’yi di
atas, lengkap dengan sanggahan-sanggahan dari para pendukungnya, berikut ini
dikemukakan juga argumen-argumen yang mendasari kelompok ulama pendukung tafsir
bi al-ra’yi.[3]
Pertama, para ulama
pengusung tafsir bi al-ra’yi berargumen bahwa Allah SWT sendiri dalam banyak
ayat di Al-Qur’an menganjurkan penggunaan akal, pemikiran, perenungan dan
penelitian. Sebagaimana dalam ayat-ayat Al-Qur’an berikut dalam Q.S An-Nisa [4]
: 82
أَفَلَا
يَتَدَبَّرُونَ ٱلۡقُرۡءَانَۚ وَلَوۡ كَانَ مِنۡ عِندِ غَيۡرِ ٱللَّهِ لَوَجَدُواْ
فِيهِ ٱخۡتِلَٰفٗا كَثِيرٗا ٨٢
82. Maka apakah mereka
tidak memperhatikan Al-Quran? Kalau kiranya Al-Quran itu bukan dari sisi Allah,
tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya
Serta
dan dalam Q.S Shad [38] : 29
كِتَٰبٌ
أَنزَلۡنَٰهُ إِلَيۡكَ مُبَٰرَكٞ لِّيَدَّبَّرُوٓاْ ءَايَٰتِهِۦ وَلِيَتَذَكَّرَ
أُوْلُواْ ٱلۡأَلۡبَٰبِ ٢٩
29. Ini adalah sebuah
kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka
memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang
mempunyai fikiran
Dua ayat di atas menunjukkan bahwa Allah SWT menganjurkan pada
hamba-Nya untuk berfikir, merenung, dan menggunakan akal, juga agar melakukan
penelitian terhadap Al-Qur’an.
Kedua, para ulama
pendukung tafsir bi al-ra’yi mengatakan : “Seandainya tafsir bi al-ra’yi
tidak diperbolehkan, lalu mengapa ijtihad diperbolehkan? Seorang mujtahid dalam
hukum syara’ diberi pahala dua jika benar dan diberi satu pahala jika salah.
Jadi jelas penolakan tafsir bi al-ra’yi tidaklah benar.”
Ketiga, para ulama
pendukung tafsir bi al-ra’yi berargumen bahwa para sahabat Nabi Saw dalam
menafsirkan Al-Qur’an ada sedikit perbedaan. Ini karena mereka belum
mendapatkan penjelasan seluruh makna Al-Qur’an dari Nabi Saw, mereka baru
mendapat penjelasan dari Nabi Saw sebahagian Al-Qur’an, maka mereka menggunakan
akal dan ijtihadnya. Seandainya menafsirkan Al-Qur’an dengan logika dilarang,
tentu para sahabat telah menyalahi dan melakukan apa yang telah Allah SWT
haramkan. Tentu saja para sahabat tidak menyalahi dan berani melakukan apa yang
diharamkan Allah SWT.
Keempat, para ulama
pendukung tafsir bi al-ra’yi menguatkan pandangannya dengan mengemukakan fakta
bahwa Nabi Muhammad Saw berdoa untuk Ibnu Abbas yang berbunyi :
اللهم
فقهه فى الدين و علمه التأويل
Artinya : Ya
Allah berilah pemahaman pada Ibnu Abbas dalam masalah agama, dan ajarkanlah
Ibnu Abbas dalam menafsirkan Al-Qur’an.
Melihat
pro-kontra para ulama mengenai tafsir bi al-ra’yi tersebut, maka Imam
Al-Ghazali menyatakan bahwa : “Di dalam menafsirkan (Menta’wilkan) Al-Qur’an
tidaklah disyaratkan mendengar penjelasan langsung dari Rasululllah Saw, setiap
orang boleh saja memahami Al-Qur’an sesuai dengan kemampuan dan batas akalnya.”[4]
[1] Dr. H.
Anshori, Tafsir Bi Al-Ra’yi, (Jakarta : Gaung Persada Press Jakarta,
2010), hlm. 3
[2] Dr. H.
Anshori, Tafsir Bi Al-Ra’yi, (Jakarta : Gaung Persada Press Jakarta,
2010), hlm. 6
[3] Dr. H.
Anshori, Tafsir Bi Al-Ra’yi, (Jakarta : Gaung Persada Press Jakarta,
2010), hlm. 7
[4] Dr. H.
Anshori, Tafsir Bi Al-Ra’yi, (Jakarta : Gaung Persada Press Jakarta,
2010), hlm. 9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar