Senin, 03 Juli 2017

Pendapat Para Ulama Tentang Tafsir Bi Al-Ra'yi

 Pra-Kontra Ulama Terhadap Tafsir Bi Al-Ra’yi
Dari dahulu, ulama berbeda pendapat mengenai tafsir bi al-ra’yi. Sebagian ulama dan mufassir menyatakan bahwa seseorang tidak boleh menafsirkan sendiri ayat Al-Qur’an, meski ia dikatakan alim (Ulama), mengerti bahasa dan sastra Arab (Adib), banyak menguasai dalil-dalil agama, mengerti ilmu nahwu, hadits Nabi Saw dan mengetahui atsar para sahabat Nabi Saw. yang diperbolehkan hanyalah menafsirkan Al-Qur’an sesuai dengan apa yang diriwayatkan dari Nabi Saw melalui para sahabat dan tabi’in.[1]
Sementara itu sebagian ulama yang lain berpandangan sebaliknya. Mereka berpandangan bahwa bagi mereka yang memiliki pengetahuan luas, hendaknya menafsirkan Al-Qur’an dengan akal dan ijtihadnya.
Kelompok ulama yang menolak tafsir bi al-ra’yi mengemukakan beberapa argumen sebagai berikut :
Pertama, tafsir bi al-ra’yi adalah menafsirkan atau berbicara mengenai firman Allah SWT tanpa ilmu. Tentu saja ini tidak diperbolehkan. Menurut para penolak tafsir bi al-ra’yi, orang yang menafsirkan Al-Qur’an dengan tafsir bi al-ra’yi tidak yakin bahwa apa yang mereka kemukakan sama dengan yang dikehendaki Allah SWT. Artinya mufassir tafsir bi al-ra’yi hanya berdasarkan pada perkiraan (Dzhan) saja. Menafsirkan atas dasar dzhan adalah menafsirkan ayat Allah SWT dengan tanpa ilmu. Ini dilarang sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S Al-A’raf [7] : 33
قُلۡ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ ٱلۡفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا بَطَنَ وَٱلۡإِثۡمَ وَٱلۡبَغۡيَ بِغَيۡرِ ٱلۡحَقِّ وَأَن تُشۡرِكُواْ بِٱللَّهِ مَا لَمۡ يُنَزِّلۡ بِهِۦ سُلۡطَٰنٗا وَأَن تَقُولُواْ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعۡلَمُونَ ٣٣
33. Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui"
Para pendukung tafsir bi al-ra’yi membantah argumen di atas. Menurut mereka, bagaimana pun dzhan juga bisa dibenarkan sebagai ilmu, jika memang memiliki potensi kebenaran yang dominan. Menurut mereka, dzhan bisa jadi sumber kebenaran, terutama bila memang tidak ada yang qath’i. Ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S Al-Baqarah [2] : 286
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تَحۡمِلۡ عَلَيۡنَآ إِصۡرٗا كَمَا حَمَلۡتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلۡنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦۖ وَٱعۡفُ عَنَّا وَٱغۡفِرۡ لَنَا وَٱرۡحَمۡنَآۚ أَنتَ مَوۡلَىٰنَا فَٱنصُرۡنَا عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡكَٰفِرِينَ 
286. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir”
Kedua, sebagian ulama menolak tafsir bi al-ra’yi karena berkeyakinan bahwa yang berhak menjelaskan Al-Qur’an hanya Nabi Muhammad Saw, baik melalui perbuatan, perkataan, atau penetapan dan sikap serta sifat beliau. Argumen ini dilandaskan pada Q.S An-Nahl [16] : 44
بِٱلۡبَيِّنَٰتِ وَٱلزُّبُرِۗ وَأَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ٱلذِّكۡرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيۡهِمۡ وَلَعَلَّهُمۡ يَتَفَكَّرُونَ ٤٤
44. keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.
Para ulama pendukung tafsir bi al-ra’yi, membantah argumen di atas. Menurut mereka, ketika Nabi Muhammad Saw masih hidup, maka penjelasan Al-Qur’an memang menjadi otoritas beliau. Tetapi sepeninggal Nabi Saw, sementara masalah-masalah baru bermunculan, maka penjelasan mengenai masalah-masalah tersebut, khususnya terkait tafsil Al-Qur’an, adalah penafsiran yang dilakukan oleh ulama (Mufassir) dengan menggunakan akal dan ijtihadnya. Ini sesuai dengan akhir Q.S An-Nahl [16] : 44
وَلَعَلَّهُمۡ يَتَفَكَّرُونَ    
Artinya : ...dan upaya mereka memikirkan
Ketiga, kelompok ulama yang menolak tafsir bi al-ra’yi, mendasarkan argumennya pada hadits yang mengharamkan penafsiran Al-Qur’an dengan akal (Ra’yi). Berikut hadits yang menjadi sandaran mereka
من قال فى القرآن برأيه فليتبوأ مقعده من النار ( رواه الترمذى )
Artinya : Barangsiapa yang menafsirkan Al-Qur’an dengan logikanya, maka disediakan tempatnya di api neraka. (H.R Al-Turmudzi)
Juga didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Jundb berikut ini :
من قال فى القرآن برأيه فاصاب فقد اخطأ
Artinya : Siapa yang menafsirkan Al-Qur’an dengan pendapatnya, lalu benar pendapatnya, maka dia melakukan kekeliruan
Para ulama pendukung tafsir bi al-ra’yi membantah alasan penolakan tafsir bi al-ra’yi dengan menggunakan dua hadits di atas. Menurut mereka, larangan ini dimaksudkan bagi orang yang menafsirkan Al-Quran dengan kecenderungan dan hawa nafsunya saja, tanpa dalil. Larangan itu juga dimaksudkan khusus bagi ayat atau lafadz di dalam Al-Qur’an yang mengandung musykilat dan mutasyabihat, yang hanya bisa dipahami dengan penjelasan dari Nabi Saw. sedangkan bagi ayat-ayat yang tidak mengandung musykilat dan mutasyabihat, tentu saja tidak ada larangan menafsirkannya dengan dasar ijtihad. Dan juga bagi orang yang menafsirkan ayat dengan berpegang pada dalil dan pertimbangan akal sehat tentu saja juga dibolehkan.[2]
Keempat, kelompok ulama yang menolak tafsir bi al-ra’yi juga mendasarkan argumennya pada fakta bahwa para sahabat dan tabi’in sangat menghormati tafsir Al-Qur’an dang menghindari penggunaan akal. Untuk menyebut salah satu contoh, misalnya saja Sa’id Ibn Musib, ketika ditanya soal halal dan haram, dia menjawab. Tetapi, ketika ditanya tentang tafsir salah satu ayat Al-Qur’an, maka ia akan diam seolah tidak mendengar apa pun. Diriwayatkan juga bahwa Abu Bakar r.a ketika ditanya tentang tafsir satu huruf dari Al-Qur’an, dia menjawab, “Di langit manapun aku bisa berteduh, di bumi manapun aku bisa berpindah-pindah, kemanapun aku bisa pergi, tetapi bagaimana aku bisa berbicara tentang satu huruf falam Al-Qur’an dengan bersebrangan dengan yang dikehendaki Allah SWT.”
Pada argumen yang keempat di atas, para pendukung tafsir bi al-ra’yi menyatakan bahwa keengganan para sahabat dan tabi’in dalam menafsirkan Al-Qur’an atas dasar ijtihad (Ra’yu), itu selain karena sikap hati-hati mereka, juga karena mereka belum tahu kebenaran dengan pertimbangan ijtihad (Ra’yu) yang dikemukakan. Fakta menunjukkan bahwa ketika mereka mengetahui kebenarannya, maka pertimbangan dengan ijtihad itu dilakukan meski kebenarannya masih dzhan.
Selain empat argumen dari kelompok penentang tafsir bi al-ra’yi di atas, lengkap dengan sanggahan-sanggahan dari para pendukungnya, berikut ini dikemukakan juga argumen-argumen yang mendasari kelompok ulama pendukung tafsir bi al-ra’yi.[3]
Pertama, para ulama pengusung tafsir bi al-ra’yi berargumen bahwa Allah SWT sendiri dalam banyak ayat di Al-Qur’an menganjurkan penggunaan akal, pemikiran, perenungan dan penelitian. Sebagaimana dalam ayat-ayat Al-Qur’an berikut dalam Q.S An-Nisa [4] : 82
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ ٱلۡقُرۡءَانَۚ وَلَوۡ كَانَ مِنۡ عِندِ غَيۡرِ ٱللَّهِ لَوَجَدُواْ فِيهِ ٱخۡتِلَٰفٗا كَثِيرٗا ٨٢
82. Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Quran? Kalau kiranya Al-Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya
Serta dan dalam Q.S Shad [38] : 29
كِتَٰبٌ أَنزَلۡنَٰهُ إِلَيۡكَ مُبَٰرَكٞ لِّيَدَّبَّرُوٓاْ ءَايَٰتِهِۦ وَلِيَتَذَكَّرَ أُوْلُواْ ٱلۡأَلۡبَٰبِ ٢٩
29. Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran
Dua ayat di atas menunjukkan bahwa Allah SWT menganjurkan pada hamba-Nya untuk berfikir, merenung, dan menggunakan akal, juga agar melakukan penelitian terhadap Al-Qur’an.
Kedua, para ulama pendukung tafsir bi al-ra’yi mengatakan : “Seandainya tafsir bi al-ra’yi tidak diperbolehkan, lalu mengapa ijtihad diperbolehkan? Seorang mujtahid dalam hukum syara’ diberi pahala dua jika benar dan diberi satu pahala jika salah. Jadi jelas penolakan tafsir bi al-ra’yi tidaklah benar.
Ketiga, para ulama pendukung tafsir bi al-ra’yi berargumen bahwa para sahabat Nabi Saw dalam menafsirkan Al-Qur’an ada sedikit perbedaan. Ini karena mereka belum mendapatkan penjelasan seluruh makna Al-Qur’an dari Nabi Saw, mereka baru mendapat penjelasan dari Nabi Saw sebahagian Al-Qur’an, maka mereka menggunakan akal dan ijtihadnya. Seandainya menafsirkan Al-Qur’an dengan logika dilarang, tentu para sahabat telah menyalahi dan melakukan apa yang telah Allah SWT haramkan. Tentu saja para sahabat tidak menyalahi dan berani melakukan apa yang diharamkan Allah SWT.
Keempat, para ulama pendukung tafsir bi al-ra’yi menguatkan pandangannya dengan mengemukakan fakta bahwa Nabi Muhammad Saw berdoa untuk Ibnu Abbas yang berbunyi :
اللهم فقهه فى الدين و علمه التأويل
Artinya : Ya Allah berilah pemahaman pada Ibnu Abbas dalam masalah agama, dan ajarkanlah Ibnu Abbas dalam menafsirkan Al-Qur’an.
Melihat pro-kontra para ulama mengenai tafsir bi al-ra’yi tersebut, maka Imam Al-Ghazali menyatakan bahwa : “Di dalam menafsirkan (Menta’wilkan) Al-Qur’an tidaklah disyaratkan mendengar penjelasan langsung dari Rasululllah Saw, setiap orang boleh saja memahami Al-Qur’an sesuai dengan kemampuan dan batas akalnya.”[4]



[1] Dr. H. Anshori, Tafsir Bi Al-Ra’yi, (Jakarta : Gaung Persada Press Jakarta, 2010), hlm. 3

[2] Dr. H. Anshori, Tafsir Bi Al-Ra’yi, (Jakarta : Gaung Persada Press Jakarta, 2010), hlm. 6

[3] Dr. H. Anshori, Tafsir Bi Al-Ra’yi, (Jakarta : Gaung Persada Press Jakarta, 2010), hlm. 7

[4] Dr. H. Anshori, Tafsir Bi Al-Ra’yi, (Jakarta : Gaung Persada Press Jakarta, 2010), hlm. 9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cabang-cabang Ilmu Hadits

BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Banyak istilah untuk menyebut nama-nama hadits sesuai dengan fungsinya dalam menetapkan sya...