Sabtu, 08 Juli 2017

Mashlahah Mursalah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Salah satu masalah yang menjadi tema utama dalam kajian Ushul Fiqih adalah kemaslahatan umat manusia yang terkandung di dalam syariat yang diturunkan Allah SWT kepada mereka. Berangkat dari kajian tersebut, lahirlah teori istinbath hukum yang mengacu kepada konsep kemaslahatan.
Di dalam Al-Quran dan hadist, baik secara eksplisit maupun implisit, banyak sekali postulat yang menjelaskan bahwa tujuan Allah SWT menurunkan tujuan syara adalah untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia dan menghindarkan mereka dari kerusakan.
Dalam pengertian istilahnya, para ulama berbeda pendapat disebabkan oleh perbedaan dalam memahami dan mendefinisikan mashlahah mursalah itu. Ulama yang menggunakan mashlahah mursalah dalam berijtihad mendefinisikan mashlahah mursalah dengan pengertian yang berbeda dengan definisi dari orang yang menolak cara mashlahah mursalah.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa definisi mashlahah mursalah?
2.      Bagaimana kehujjahan mashlahah mursalah?
3.      Apa saja contoh dari mashlahah mursalah?

C.    TUJUAN MASALAH
1.      Mengetahui definisi mashlahah mursalah.
2.      Mengetahui kehujjahan mashlahah mursalah.
3.      Mengetahui contoh mashlahah mursalah.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN MASHLAHAH
Sebelum menjelaskan arti mashlahah mursalah, terlebih dahulu perlu dibahas tentang maslahah. Mashlahah (مصلحة) berasal dari kata shalaha (صلح) dengan penambahan alif di awalnya yang secara arti kata berarti baik lawan kata dari buruk. Ia adalah mashdar dari shalah (صلاح) yang artinya, manfaat atau terlepas dari keduanya kerusakan.
Dalam bahasa Arab berarti Perbuatan-perbuatan yang mendorong kepada kebaikan manusia. Dalam artinya yang umum segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik dalam arti menarik atau dalam arti menghindarkan seperti menolak kemudaratan atau kerusakan. Jadi setiap yang mengandung manfaat patut disebut mashlahah.[1]
Menurut istilah, terdapat perbedaan rumusan di kalangan Ulama. Yaitu:
1.      Al-Ghazali, menjelaskan bahwa menurut asalnya mashlahah itu berarti sesuatu yang mendatangkan manfaat dan menjauhkan mudarat, namun hakikat dari mashlahah adalah:
الْمُحَافِظَةُ عَلَى مَقْصُوْدِ الشَّرْعِ
Memelihara tujuan syara’ (dalam menetapkan hukum).
Sedangkan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum itu ada lima. Yaitu: memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

2.      Al-Khawarizmi memberikan definisi yang hampir sama dengan Al-Ghazali, yaitu:
الْمُحَافَظَةُ عَلَى مَقْصُوْدِ الشَّرْعِ بِدَفْعِ الْمَفَاسِدِ عَنِ الْخَلْقِ
Memelihara tujuan syara’ (dalam menetapkan hukum) dengan cara menghindarkan kerusakan dari manusia.

3.      Asy-Syatibi, mengartikan mashlahah dari dua pandangan. Yaitu dari segi terjadinya mashlahah dalam kenyataan, dan dari segi tergantungnya tuntutan syara’ kepada mashlahah.
a.       Dari segi terjadinya mashlahah dalam kenyataan:
مَايَرْجِعُ اِلَى قِيَامِ حَيَاةِ الْاِنْسَانِ وَتَمَامِ عَيْشَتِهِ وَنَيْلِهِ مَاتَقْتَضِهِ اَوْ صَافُهُ الشَّهْوَاتِيَّةُ وَالْعَقْلِيَّةُ عَلَى الْاِطْلَاقِ
Sesuatu yang kembali kepada tegaknya kehidupan manusia, sempurna hidupnya, tercapai apa yang dikehendaki oleh sifat syahwati dan aqlinya secara mutlak.
b.      Dari segi tergantungnya syara’ kepada mashlahah, yaitu kemaslahatan yang merupakan tujuan dari penetapan hukum syara’.

4.      Al-Thufi, menurut yang dinukil oleh Yusuf Hamid al-Alim dalam bukunya al-Maqasid al-Ammah li al-Syari’ati al-Islamiyah mendefinisikan mashlahah sebagai berikut:
عِبَارَةٌ عَنِ السَّبَابِ الْمُؤَدِّى اِلَى مَقْصُوْدِ الشَّارِعِ عِبَادَةً اَوْ عَادَةً
Ungkapan dari sebab yang membawa kepada tujuam syara’ dalam bentuk ibadat atau adat.

Dari beberapa definisi tentang mashlahah dengan rumusan yang berbeda tersebut dapat disimpulkan bahwa mashlahah itu adalah sesuatu yang dipandang baik oleh akal sehat karena mendatangkan kebaikan dan menghindarkan keburukan bagi manusia, sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum.[2]
Dari kesimpulan tersebut terlihat adanya perbedaan antara mashlahah dalam pengertian bahasa (umum) dengan mashlahah dalam pengertian hukum atau syara’. Perbedaannya terlihat dari segi yang dijadikan rujukan, yaitu: Mashlahah dalam pengertian bahasa merujuk pada tujuan pemenuhan kebutuhan manusia dan karenanya mengandung pengertian untuk mengikuti syahwat. Sedangkan mashlahah dalam arti istilah tujuan syara’ yang dijadikan rujukan. Dalam arti syara’ yang menjadi titik bahasan dalam ushul fiqih, yang selalu menjadi ukuran dan rujukannya adalah tujuan syara’.
Yusuf Hamid dalam kitab Al-Maqasid menjelaskan keistimewaan mashlahah syar’i daripada dalam pengertian umum,[3] sebagai berikut:
1. Yang menjadi sandaran dari mashlahah itu selalu petunjuk syara’, bukan semata berdasarkan akal manusia, karena akal manusia itu tidak sempurna, bersifat relatif dan subjektif, selalu dibatasi waktu dan tempat, serta selalu terpengaruh lingkungan dengan dorongan hawa nafsu.
2.    Pengertian mashlahah atau buruk dan baik dalam pandangan syara’ tidak terbatas untuk kepentingan dunia saja tetapi juga untuk kepentingan akhirat.
3.    Mashlahah dalam arti syara’ tidak terbatas pada rasa enak dan tidak enak dalam arti fisik saja, tetapi juga enak dan tidak enak dalam arti mental-spiritual atau secara ruhaniyah.

B.     MACAM-MACAM MASHLAHAH
Macam mashlahah dibagi menjadi dua. Yaitu dari segi kekuatannya sebagai hujjah dan menetapkan hukum, dan dari adanya keserasian anggapan baik oleh akal itu dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum.
1.      Dari segi kekuatan sebagai hujjah dan menetapkan hukum, terbagi menjadi 3 macam:
a.      Mashlahah dharuriyah, kemaslahatan yang sangat dibutuhkan oleh kehidupan manusia. Artinya, kehidupan manusia tidak punya arti apa-apa bila satu saja prinsip yang lima (syara’) itu tidak ada.
b.      Mashlahah hajiyah, kemaslahatan yang tingkat kebutuhan hidup manusia kepadanya, tidak berada di tingkat dharuri.
c.       Mashlahah tahsiniyah, kemaslahatan yang kebutuhan hidup manusia kepadanya tidak sampai dharuri maupun haji. Namun kebutuhan tersebut perlu dipenuhi dalam rangka memberi kesempurnaan dan keindahan bagi hidup manusia.

2.      Dari adanya keserasian anggapan baik oleh akal itu dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum, terbagi menjadi 3 macam:
a.      Mashlahah Mu’tabarah, yaitu mashlahah yang diperhitungkan oleh syari. Maksudnya ada petunjuk dari syari, baik langsung maupun tidak langsung. Dari langsung tidak langsungnya petunjuk (dalil) mashlahah tersebut, terbagi menjadi dua:
1)  Munasib Muatstsir, yaitu ada petunjuk langsung yang memperhatikan maslahah tersebut. Maksudnya ada bentuk syari’ dalam bentuk nash atau ijma’ yang menetapkan bahwa mashlahah itu dijadikan alasan dalam menetapkan hukum. Contoh: dalam bentuk nash, tidak baiknya mendekati perempuan yang sedang haid dengan alsan haid itu adalah penyakit. Hal ini disebut mashlahah karena menjauhkan diri dari penyakit. Alasan adanya “penyakit” itu yang dikaitkan dengan larangan mendekati perempuan, disebut munasib. Hal ini ditegaskan pada QS. Al-Baqarah [02]: 222:
   Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu   penyakit". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh….”(QS. Al-Baqarah [02]:222).

2)      Munasib Mulaim, yaitu tidak ada petunjuk langsung dari syara’ baik dalam bentuk nash atau ijma’ tentang perhatian syara’ terhadap mashlahah tersebut, namun secara tidak langsung ada. Maksudnya, meskipun syara’ secara tidak langsung menetapkan suatu keadaan mejadi alasan untuk menetapkan hukum yang disebutkan, namun ada petunjuk syara’ bahwa keadaan itulah yang ditetapkan syara’ sebagai alasan hukum. Contoh: menetapkan keadaan “dingin” menjadi alasan untuk berhalangan untuk shalat berjama’ah. Tidak ada petunjuk dari syara’ yang menetapkan dingin itu sebagai alasan untuk tidak ikut salat berjamaah. Namun ada petunjuk syara’ bahwa keadaan yang sejenis dengan dingin itu, yaitu “perjalanan” yang dijadikan syara’ sebagai alasan bagi hukum yang sejenis dengan meninggalkan shalat jamaah tersebut, yaitu jama’ shalat. “dingin” itu sejenis dengan “perjalanan” yaitu sama dalam hal menyulitkan.

b.  Mashlahah Mulghoh, yaitu mashlahah yang dianggap baik oleh akal, tetapi tidak diperhatikan oleh syara’ dan ada petunjuk syara’ yang menolaknya. Contoh: di masa kini masyarakat telah mengakui emansipasi wanita untuk menyamakan derajat wanita dengan laki-laki. Oleh karena itu, akal menganggap baik atau mashlahah untuk menyamakan hak perempuan dengan laki-laki dalam memperoleh warisan. Hal inipun dianggap sejalan dengan tujuan ditetapkannya hukum waris oleh Allah SWT untuk memberikan hak waris kepada perempuan sebagaimana yang berlaku pada laki-laki. Namun hukum Allah SWT telah jelas dan ternyata berbeda dengan apa yang dikira baik oleh akal itu, yaitu hak waris anak laki-laki dua kali lipat dari hak waris anak perempuan. Sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nisa’[04]: 11
“Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan…”
(QS. An-Nisa’ [04]: 11)

c.   Mashlahah Mursalah, yaitu apa yang dianggap baik oleh akal, sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum; namun tidak ada petunjuk syara’ yang memperhitungkannya dan tidak ada pula petunjuk syara’ yang menolaknya.

C.    ARTI MASHLAHAH MURSALAH
Mashlahah mursalah sendiri terdiri dari dua kata yang hubungan keduanya dalam bentuk sifat mausuf, atau dalam bentuk khusus yang menunjukkan bahwa ia merupakan bagian dari mashlahah.
Al-mursalah adalah isim maf’ul (objek) dari fi’il madhi (kata dasar) dalam bentuk tsulasi (kata dasar tiga huruf) yaitu رسل , dengan penambahan “alif” di pangkalnya, sehingga menjadi ارسل. Secara bahasa artinya “terlepas”. Kata “terlepas” apabila dihubungkan dengan kata mashlahah maksudnya adalah terlepas dari keterangan yang menunjukkan boleh atau tidak bolehnya dilakukan.
Ada beberapa definisi menurut istilah mashlahah mursalah ini. Di antaranya yaitu:
1.      Al-Ghazali dalam kitab Al-Musytafa merumuskan:
مَالَمْ يَشْهَدْ لَهُ مِنَ الشَّرْعِ بِاالْبُطْلَانِ وَلَا بِالْاِعْتِبَارِ نَصٌّ مُعَيَّنٌ
Apa-apa (mashlahah) yang tidak ada bukti baginya dari syara’ dalam bentuk nash tertentu yang membatalkannya dan tidak ada yang memerhatikannya.

2.      Ibnu Qudamah dari ulama Hanbali memberi rumusan:
مَالَمْ يَشْهَدْ لَهُ اِبْطَالٌ وَلَا اِعْتِبَارٌ مُعَيِّنٌ
Maslahah yang tidak ada bukti petunjuk tertentu yang membatalkannya dan tidak pula yang memerhatikannya.

3.      Yusuf Hamid al-Alim memberi rumusan:
مَالَمْ يَشْهَدِ الشَّرْعُ لاَ لِبُطْلَا نِهَا وَلاَلاِعْتِبَارِهَا
Apa-apa (mashlahah) yang tidak ada petunjuk syara’ tidak untuk membatalkannya, juga tidak untuk memerhatikannya.

4.      Muhammad Abu Zahrah dengan rumusan:
هِيَ الْمَصَالِحُ الْمُلَا ئِمَةُ لِمَقَاصِدِ الشَّارِ عِ الْاِسْلَامَيِّ وَلَايَشْهَدُ لَهَا اَصْلٌ خَاصٌّ بِالْاِعْتِبَارِ اَوْ بِالْاِلْغَاءِ
Mashlahah yang selaras dengan tujuan syariat Islam dan tidak ada petunjuk tertentu yang membuktikan tentang pengakuannya atau penolakannya.

5.      Asy-Syaukani dalam memberikan definisi:
الْمُنَاسِبُ الَّذِى لاَيَعْلَمُ اَنَّ الشَّارِعَ اَلْغَاهُ اَوِاعْتَبَرَهُ
Mashlahah yang tidak diketahui apakah syari menolaknya atau memperhitungkannya.

Dari rumusan di atas, memang terdapat rumusan yang berbeda, namun perbedaannya tidak sampai pada perbedaan hakikatnya. Dari beberapa definisi di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Ia adalah sesuatu yang baik menurut akal dengan pertimbangan dapat mewujudkan kebaikan atau menghindarkan keburukan bagi manusia.
2.      Apa yang baik menurut akal itu, juga dengan selaras dan sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum.
3.      Apa yang baik menurut akal dan selaras pula dengan tujuan syara’ tersebut tidak ada petunjuk syara’ secara khusus yang menolaknya, juga tidak ada yang mengakuinya.

D.    LANDASAN HUKUM MASHLAHAH MURSALAH
Sumber asal dari metode maslahah mursalah adalah diambil dari Al-Qur’an maupun Al-Sunnah yang banyak jumlahnya, seperti pada ayat-ayat berikut :
Q.S Yunus [10] : 57-58
57. Hai manusia, Sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.
58. Katakanlah: "Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan".(QS. Yunus [10]: 57-58 )

Sedangkan nash dari Al-Sunnah yang dipakai landasan dalam mengistinbatkan hukum dengan metode maslahah mursalah adalah Hadits Nabi Muhammad Saw, yang diriwayatkan oleh Ibn Majjah yang berbunyi :
حَدِثُنَا مُحَمَّدٌ بْنِ يَحْيَ ، حَدِثُنَا عَبْدُ الَرزَاق ، أَنْبَأَنَا مُعْمَر عَنْ جَابِرِ الجُعْفِيِّ عَنْ عِكْرِمَةِ عَنْ اِبْنُ عَبَّاسِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ :لَا ضَرَرَ وَ لَا ضِرَار
Artinya : Muhammad Ibn Yahya bercerita kepada kami, bahwa Abdur Razzaq bercerita kepada kita, dari Jabir al-Jufiyyi dari Ikrimah, dari Ibn Abbas: Rasulullah SAW bersabda, “ tidak boleh membuat mudharat (bahaya) pada dirinya dan tidak boleh pula membuat mudharat pada orang lain”. (HR. Ibn Majjah)

E.     KEHUJJAHAN MASHLAHAH MURSALAH
Karena tidak ada nash yang memerintahkan atau melarang perwujudan kemaslahatan yang terkandung di dalam mashlahah mursalah maka para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan penggunaannya sebagai dalil syara'. Sebagian mereka menerima dan sebagian lain menolaknya.
Jumhur ulama menerimanya sebagai dalil syara' karena beberapa alasan:
1.      Maslahah tersebut haruslah “maslahah yang haqiqi” bukan hanya yang berdasarkan prasangka merupakan kemaslahatan yang nyata. Artinya bahwa membina hukum berdasarkan kemaslahatan yang benar-benar dapat membawa kemanfaatan dan menolak kemazdaratan. Akan tetapi kalau hanya sekedar prasangka adanya kemanfaatan atau prasangka adanya penolakan terhadap kemazdaratan, maka pembinaan hukum semacam itu adalah berdasarkan wahm (prasangka) saja dan tidak berdasarkan syari’at yang benar.
2.      Kemaslahatan tersebut merupakan kemaslahatan yang umum, bukan kemaslahatan yang khusus baik untuk perseorangan atau kelompok tertentu, dikarenakan kemaslahatan tersebut harus bisa dimanfaatkan oleh orang banyak dan dapat menolak kemudaratan terhadap orang banyak pula.
3.      Kemaslahatan tersebut tidak bertentangan dengan kemaslahatan yang terdapat dalm al-Qur’an dan al-Hadits baik secara zdahir atau batin. Oleh karena itu tidak dianggap suatu kemaslahatan yang kontradiktif dengan nash seperti menyamakan bagian anak laki-laki dengan perempuan dalam pembagian waris, walau penyamaan pembagian tersebut berdalil kesamaan dalam pembagian.[4]

Alasan jumhur ulama di atas sejalan dengan alasan Imam Malik bin Anas, yang dikenal sebagai tokoh dan pelopor mashlahah mursalah.
Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad mashlahah mursalah dapat dijadikan sebagai dalil syara' dengan alasan sebagai berikut:
1. Para sahabat banyak yang menggunakan mashlahah mursalah di dalam mengambil kebijaksanaan dan istinbat hukum, seperti sahabat yang mengumpulkan Al-Quran, al-Khulafa` al-Rasyidin yang menetapkan keharusan menanggung ganti rugi kepada para tukang, Umar bin Khaththab yang memerintahkan para pejabat agar memisahkan harta kekayaan pribadinya dari kekayaan yang diperoleh karena jabatannya, Umar bin Khathab yang sengaja menumpahkan susu yang dicampur dengan air guna memberi pelajaran kepada orang-orang yang mencampur susu dengan air, dan para sahabat yang menetapkan hukuman mati terhadap semua anggota kelompok atau jamaah yang melakukan pembunuhan terhadap satu orang jika mereka melakukan pembunuhan itu secara bersama-sama.
2.      Perwujudan kemaslahatan itu sesuai dengan tujuan syariat. Mengambil maslahat berarti sama dengan merealisasikan tujuan syariat. Mengesampingkan maslahat berarti mengesampingkan tujuan syariat.
3.    Seandainya maslahat tidak diambil pada setiap kasus yang jelas mengandung maslahat selama berada di dalam konteks maslahat syar'iyyah maka orang-orang mukallaf akan mengalami kesulitan dan kesempitan, padahal Allah Swt. tidak menghendaki adanya kesulitan itu sebagaimana dikemukakan Allah di dalam surat Al-Baqarah ayat 185 dan Al-Hajj ayat 78.
  
“….dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”(QS. Al-Baqarah [02]: 180)
  
“ dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan Jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang Muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, Maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, Maka Dialah Sebaik-baik pelindung dan sebaik- baik penolong.”(QS. Al-Hajj [22]: 78).

Meskipun Imam Malik merupakan tokoh dan pelopor mashlahah mursalah namun di dalam penerapannya, pendiri mazhab Maliki ini menetapkan syarat-syarat sebagai berikut:
1.    Adanya persesuaian antara maslahat yang dipandang sebagai sumber dalil yang berdiri sendiri dengan tujuan-tujuan syariat.
2.      Maslahat itu harus masuk akal dan mempunyai sifat-sifat yang sesuai dengan pemikiran yang rasional.
3.  Penggunaan dalil maslahat ini adalah dalam rangka menghilangkan kesulitan yang mesti terjadi. Dengan kata lain, jika maslahat itu tidak diambil, manusia akan mengalami kesulitan.[5]

 Para ulama yang tidak menerima mashlahah mursalah sebagai dalil syara' juga mengemukakan beberapa alasan:
1.      Maslahat yang tidak didukung oleh dalil khusus akan mengarah kepada salah satu bentuk pelampiasan dari keinginan hawa nafsu yang cenderung mencari yang enak-enak saja, padahal prinsip Islam tidak demikian.
2.      Jika maslahat dapat diterima (mu'tabarah), ia termasuk ke dalam kategori qiyas dalam arti luas. Jika tidak mu'tabarah, ia tidak termasuk qiyas. Tidak dibenarkan anggapan yang menyatakan bahwa pada suatu masalah terdapat mashlahah mu'tabarah, sementara maslahat itu tidak termasuk di dalam nas atau qiyas.
3.      Mengambil dalil maslahat tanpa berpegang kepada nash terkadang akan berakibat kepada suatu penyimpangan dari hukum syariat dan tindakan kedzaliman terhadap rakyat dengan dalil maslahat, sebagaimana dilakukan oleh raja-raja yang dzalim.
4.      Jika maslahat dijadikan sebagai sumber hukum pokok yang berdiri sendiri, niscaya hal itu akan menimbulkan terjadinya perbedaan hukum akibat perbedaan negara, bahkan perbedaan pendapat perorangan di dalam suatu perkara.[6]

Ulama yang tidak menerima mashlahah sebagai dalil untuk menetapkan hukum diantaranya adalah ulama Hanafiyah dan ulama Syafi’iyah termasuk ulama yang menolak penggunaan mashlahah mursalah sebagai dalil karena ketegasannya menolak istihsan dalam pandangan imam Syafi’i berdasarkan atas mashlahah.
Ulama Hanafiyah mengatakan, bahwa untuk menjadikan maslahah mursalah sebagai dalil, disyaratkan maslahah tersebut berpegangan kepada hukum. Artinya, ada ayat, hadis atau ijma’ yang menunjukkan bahwa sifat yang dianggap sebagai kemaslahatan itu merupakan illat dalam penetapan suatu hukum, atau jenis sifat yang menjadikan illat tersebut dipergunakan oleh nash sebagai illat suatu hukum. Menghilangkan kemudharatan, bagaimanapun bentuknya merupakan tujuan syara’ yang wajib dilakukan. Menolak kemudharatan itu, termasuk ke dalam konsep maslahah mursalah, sebagai dalil dalam menetapkan hukum dengan syarat, sifat kemasalahatan itu terdapat dalam nash atau ijma’ dan jenis sifat kemaslahatan itu sama dengan jenis sifat yang didukung oleh nash atau ijma’.
Pandangan Imam Syafi'i Terhadap Mashlahah Mursalah, Imam Syafi`i tidak menyinggung masalah mashlahah mursalah di dalam teori istinbat hukumnya sehingga tidak ada kejelasan apakah ia menerima atau menolaknya. Akan tetapi, satu prinsip yang dipegang oleh Imam Syafi'i ialah bahwa tidak ada satu masalah pun yang tidak dapat diselesaikan karena petunjuk di dalam kitab Allah SWT Sudah lengkap.
Sebenarnya, dalam masalah ini, empat imam madzhab mengakui apa yang disebut maslahah. Hanya saja jumhur ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berupaya memasukkan maslahah ke dalam qiyas. Mereka dalam masalah ini keras, demi memelihara hukum dan berhati-hati dalam soal pembentukan hukum. Adapun golongan Malikiyah dan Hanabilah, mereka menjadikannya sebagai dalil yang berdiri sendiri dengan nama maslahah mursalah.

F.     CONTOH MASHLAHAH MURSALAH
Setelah mengetahui beberapa syarat yang telah dikemukakan di atas, terlihat bahwa para ulama yang menggunakan mashlahah mursalah dalam berijtihad cukup hati-hati dalam menggunakannya, karena meski bagaimana juga apa yang dilakukan ulama ini adalah keberanian menetapkan dalam hal-hal yang pada waktu itu tidak ditemukan petunjuk hukum.
Untuk menguatkan pendapatnya atas boleh tidaknya menggunakan mashlahah mursalah, masing-masing kelompok ini mengemukakan argumentasi, yang kebanyakan berbentuk argumen rasional. Dalam hal ini sulit menggunakan dalil nash secara langsung, karena seandainya ada dalil untuk itu, tentu metode ini pun tidak akan ada, karena mashlahah mursalah ini baru diamalkan dalam keadaan tidak ada nash.
Contoh-contoh penggunaan mashlahah mursalah antara lain :
Sahabat Utsman bin Affan mengumpulkan Al-Quran ke dalam beberapa mushaf. Padahal hal ini tidak pernah dilakukan di masa Rasulullah Saw. Alasan yang mendorong mereka melakukan pengumpulan-pengumpulan itu tidak lain kecuali semata-mata mashlahat, yaitu menjaga Al-Quran dari kepunahan atau kehilangan kemutawatirannya karena meninggalnya sejumlah besar Hafidz dari generasi sahabat.[7]
Selanjutnya jika kita memperhatikan produk-produk hukum para ulama saat ini, maka akan didapatkan bahwa produk-produk hukum tersebut banyak dilandasi pertimbangan mashlahah mursalah, seperti fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia, misalnya, fatwa tentang keharusan “Sertifikat halal” bagi produk makanan, minuman, dan kosmetik. Hal yang seperti ini tidak pernah ada teks nash yang menyinggungnya secara langsung, namun diliat dari ruh syariat sangat baik sekali dan hal ini merupakan langkah positif dalam melindungi umat manusia (khususnya umat Islam) dari makanan, minuman, obat-obatan serta kosmetik yang tidak halal untuk dikonsumsi, dan masih banyak lagi hal lainnya.
Contoh yang lainnya adalah tentang kesaksian anak-anak yang belum baligh, atas dasar kemashlahatan, kesaksian anak-anak dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam satu perkara, walaupun tidak ada ketetapan syara’. Asy-syar’i hanya mengatakan bahwa kesaksian hanya sah dari seorang yang dewasa. Kasus-kasus penganiayaan yang terjadi dikalangan anak-anak, yang sulit mencari persaksian orang dewasa, maka dalam hal ini persaksian anak-anak dapat menjadi bahan pertimbangan.




BAB III
PENUTUP

1.      Mashlahah mursalah pada prinsipnya merupakan suatu upaya dalam menetapkan hukum dengan mendasarkan atas kemashlahatan ummat pada keadaan hukum tidak terdapat di dalam nash atau ‘ijma, tidak ada pula penolakan atasnya secara tegas.
2.  Setelah mencermati perbedaan para ulama Ushul Fiqh tentang kedudukan dan kehujjahan maslahah mursalah, maka sesungguhnya dapat disimpulkan bahwa : (a) Kedudukan maslahah mursalah merupakan bagian dari syariat, yang tidak boleh dikesampingkan, meskipun ia tidak disebut dalam nash secara tekstual secara substansial dihajatkan oleh manusia dalam membangun kehidupan mereka. (b) Maslahah mursalah secara prinsipil para Ulama Ushul Fiqh mereka dapat menerimanya, meskipun dengan persyaratan-persyaratan yang berbeda. Sehingga ada kelompok yang langsung dapat menerima, tetapi ada pula yang lebih hati-hati, sebab dikhawatirkan, menjadikan maslahah sebagai metode penetapan hukum, hanya sekedar memenuhi kehendak hawa nafsu dan akal semata.
3.  Contoh-contoh penggunaan mashlahah mursalah antara lain : Sahabat Utsman bin Affan mengumpulkan Al-Quran ke dalam beberapa mushaf, kesaksian anak-anak yang belum baligh atas dasar kemashlahatan yaitu kesaksian anak-anak yang dianiaya dapat dipertimbangkan oleh hakim apabila sulit mencari persaksian orang dewasa, fatwa tentang keharusan “Sertifikat halal” bagi produk makanan, minuman, dan kosmetik.



DAFTAR PUSTAKA

Abu,  Muhammad Zahrah. 1995. Ushul Al-Fiqih. Beirut : Darul Fikri.
Jamil, Mukhsin. 2008. Kemaslahatan dan Pembaharuan Hukum Islam. Semarang:
Walisongo Press.
Syariffudin, Amir. 2009. Ushul Fiqih Jilid. Cet ke-5. Jakarta : Kencana.




[1]       Prof. Dr. H. Amir Syariffudin, Ushul Fiqih Jilid 2, (Jakarta : Kencana, 2009), hal. 345
[2]       Prof. Dr. H. Amir Syariffudin, Ushul Fiqih Jilid 2, (Jakarta : Kencana, 2009), hal. 347
[3]     Prof. Dr. H. Amir Syariffudin, Ushul Fiqih Jilid 2, (Jakarta : Kencana, 2009), hal. 348
[4]       Mukhsin Jamil (ed.), Kemaslahatan dan Pembaharuan Hukum Islam, (Semarang: Walisongo Press, 2008), hal. 24
[5]       Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, (Beirut : Darul Fikri. 1995), cet III, hal 279-280
[6]       Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, (Beirut : Darul Fikri. 1995), cet III, hal 282-283
[7]       Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, (Beirut : Darul Fikri. 1995), cet III, hlm. 222

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cabang-cabang Ilmu Hadits

BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Banyak istilah untuk menyebut nama-nama hadits sesuai dengan fungsinya dalam menetapkan sya...