BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Salah satu masalah yang menjadi tema utama dalam kajian
Ushul Fiqih adalah kemaslahatan umat manusia yang terkandung di dalam syariat
yang diturunkan Allah SWT kepada mereka. Berangkat dari kajian tersebut,
lahirlah teori istinbath hukum yang mengacu kepada konsep kemaslahatan.
Di dalam Al-Quran dan hadist, baik secara eksplisit maupun
implisit, banyak sekali postulat yang menjelaskan bahwa tujuan Allah SWT
menurunkan tujuan syara’ adalah untuk mewujudkan
kemaslahatan bagi umat manusia dan menghindarkan mereka dari kerusakan.
Dalam pengertian istilahnya, para ulama
berbeda pendapat disebabkan oleh perbedaan dalam memahami dan mendefinisikan
mashlahah mursalah itu. Ulama yang menggunakan mashlahah mursalah dalam
berijtihad mendefinisikan mashlahah mursalah dengan pengertian yang
berbeda dengan definisi dari orang yang menolak cara mashlahah mursalah.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa definisi mashlahah
mursalah?
2.
Bagaimana kehujjahan mashlahah
mursalah?
3.
Apa saja contoh dari mashlahah
mursalah?
C.
TUJUAN MASALAH
1.
Mengetahui definisi mashlahah
mursalah.
2.
Mengetahui kehujjahan mashlahah
mursalah.
3.
Mengetahui contoh mashlahah
mursalah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN MASHLAHAH
Sebelum menjelaskan arti mashlahah mursalah, terlebih
dahulu perlu dibahas tentang maslahah. Mashlahah (مصلحة)
berasal dari kata shalaha (صلح)
dengan penambahan “alif”
di awalnya yang secara arti kata berarti “baik”
lawan kata dari “buruk”.
Ia adalah mashdar dari shalah (صلاح)
yang artinya, “manfaat”
atau “terlepas dari keduanya kerusakan”.
Dalam bahasa Arab berarti “Perbuatan-perbuatan
yang mendorong kepada kebaikan manusia”. Dalam artinya yang
umum segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik dalam arti menarik atau
dalam arti menghindarkan seperti menolak kemudaratan atau kerusakan”.
Jadi setiap yang mengandung manfaat patut disebut mashlahah.[1]
Menurut istilah, terdapat perbedaan rumusan di kalangan
Ulama. Yaitu:
1. Al-Ghazali, menjelaskan
bahwa menurut asalnya mashlahah itu berarti sesuatu yang mendatangkan
manfaat dan menjauhkan mudarat, namun hakikat dari mashlahah adalah:
الْمُحَافِظَةُ
عَلَى مَقْصُوْدِ الشَّرْعِ
Memelihara
tujuan syara’ (dalam menetapkan hukum).
Sedangkan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum
itu ada lima. Yaitu: memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
2.
Al-Khawarizmi memberikan
definisi yang hampir sama dengan Al-Ghazali, yaitu:
الْمُحَافَظَةُ عَلَى
مَقْصُوْدِ الشَّرْعِ بِدَفْعِ الْمَفَاسِدِ عَنِ الْخَلْقِ
Memelihara tujuan syara’ (dalam menetapkan hukum) dengan cara
menghindarkan kerusakan dari manusia.
3.
Asy-Syatibi, mengartikan mashlahah
dari dua pandangan. Yaitu dari segi terjadinya mashlahah dalam
kenyataan, dan dari segi tergantungnya tuntutan syara’ kepada mashlahah.
a.
Dari segi
terjadinya mashlahah dalam kenyataan:
مَايَرْجِعُ اِلَى قِيَامِ حَيَاةِ
الْاِنْسَانِ وَتَمَامِ عَيْشَتِهِ وَنَيْلِهِ مَاتَقْتَضِهِ اَوْ صَافُهُ
الشَّهْوَاتِيَّةُ وَالْعَقْلِيَّةُ عَلَى الْاِطْلَاقِ
Sesuatu yang kembali kepada tegaknya kehidupan manusia, sempurna
hidupnya, tercapai apa yang dikehendaki oleh sifat syahwati dan aqlinya secara mutlak.
b.
Dari segi
tergantungnya syara’ kepada mashlahah, yaitu
kemaslahatan yang merupakan tujuan dari penetapan hukum syara’.
4.
Al-Thufi, menurut yang
dinukil oleh Yusuf Hamid al-Alim dalam bukunya al-Maqasid al-Ammah li
al-Syari’ati al-Islamiyah mendefinisikan mashlahah sebagai berikut:
عِبَارَةٌ عَنِ
السَّبَابِ الْمُؤَدِّى اِلَى مَقْصُوْدِ الشَّارِعِ عِبَادَةً اَوْ عَادَةً
Ungkapan dari sebab yang membawa kepada tujuam syara’ dalam bentuk
ibadat atau adat.
Dari beberapa
definisi tentang mashlahah dengan rumusan yang berbeda tersebut dapat
disimpulkan bahwa mashlahah itu adalah sesuatu yang dipandang baik oleh
akal sehat karena mendatangkan kebaikan dan menghindarkan keburukan bagi
manusia, sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum.[2]
Dari
kesimpulan tersebut terlihat adanya perbedaan antara mashlahah dalam
pengertian bahasa (umum) dengan mashlahah dalam pengertian hukum atau
syara’. Perbedaannya terlihat dari segi yang dijadikan rujukan, yaitu: Mashlahah
dalam pengertian bahasa merujuk pada tujuan pemenuhan kebutuhan manusia dan
karenanya mengandung pengertian untuk mengikuti syahwat. Sedangkan mashlahah
dalam arti istilah tujuan syara’ yang dijadikan rujukan. Dalam arti syara’
yang menjadi titik bahasan dalam ushul fiqih, yang selalu menjadi ukuran dan
rujukannya adalah tujuan syara’.
Yusuf Hamid
dalam kitab Al-Maqasid menjelaskan
keistimewaan mashlahah syar’i daripada dalam pengertian umum,[3]
sebagai berikut:
1. Yang menjadi
sandaran dari mashlahah itu selalu petunjuk syara’, bukan semata
berdasarkan akal manusia, karena akal manusia itu tidak sempurna, bersifat
relatif dan subjektif, selalu dibatasi waktu dan
tempat, serta selalu terpengaruh lingkungan dengan dorongan hawa nafsu.
2. Pengertian mashlahah
atau buruk dan baik dalam pandangan syara’ tidak terbatas untuk kepentingan
dunia saja tetapi juga untuk kepentingan akhirat.
3. Mashlahah dalam arti
syara’ tidak terbatas pada rasa enak dan tidak enak dalam arti fisik saja,
tetapi juga enak dan tidak enak dalam arti mental-spiritual atau secara
ruhaniyah.
B.
MACAM-MACAM
MASHLAHAH
Macam mashlahah dibagi menjadi dua.
Yaitu dari segi kekuatannya sebagai hujjah dan menetapkan hukum, dan dari
adanya keserasian anggapan baik oleh akal itu dengan tujuan syara’ dalam
menetapkan hukum.
1.
Dari segi
kekuatan sebagai hujjah dan menetapkan hukum, terbagi
menjadi 3 macam:
a.
Mashlahah dharuriyah, kemaslahatan
yang sangat dibutuhkan oleh kehidupan manusia. Artinya, kehidupan manusia tidak
punya arti apa-apa bila satu saja prinsip yang lima (syara’) itu tidak ada.
b.
Mashlahah
hajiyah, kemaslahatan yang tingkat kebutuhan hidup
manusia kepadanya, tidak berada di tingkat dharuri.
c.
Mashlahah tahsiniyah,
kemaslahatan yang kebutuhan hidup manusia
kepadanya tidak sampai dharuri maupun haji. Namun kebutuhan
tersebut perlu dipenuhi dalam rangka memberi kesempurnaan
dan keindahan bagi hidup manusia.
2.
Dari adanya
keserasian anggapan baik oleh akal itu dengan tujuan syara’ dalam menetapkan
hukum, terbagi menjadi 3 macam:
a.
Mashlahah
Mu’tabarah, yaitu mashlahah yang diperhitungkan
oleh syar’i. Maksudnya ada
petunjuk dari syar’i, baik
langsung maupun tidak langsung. Dari langsung tidak langsungnya petunjuk
(dalil) mashlahah tersebut, terbagi menjadi dua:
1) Munasib
Muatstsir, yaitu ada petunjuk langsung yang memperhatikan
maslahah tersebut. Maksudnya ada bentuk syari’ dalam bentuk nash
atau ijma’ yang menetapkan bahwa mashlahah itu dijadikan alasan dalam
menetapkan hukum. Contoh: dalam bentuk nash, tidak baiknya mendekati perempuan
yang sedang haid dengan alsan haid itu adalah penyakit. Hal ini disebut mashlahah
karena menjauhkan diri dari penyakit. Alasan adanya “penyakit” itu yang
dikaitkan dengan larangan mendekati perempuan, disebut munasib. Hal ini
ditegaskan pada QS. Al-Baqarah [02]: 222:
Mereka bertanya
kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu penyakit". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di
waktu haidh….”(QS. Al-Baqarah [02]:222).
2)
Munasib Mulaim,
yaitu tidak ada petunjuk langsung dari syara’
baik dalam bentuk nash atau ijma’ tentang perhatian syara’ terhadap mashlahah
tersebut, namun secara tidak langsung ada. Maksudnya, meskipun syara’
secara tidak langsung menetapkan suatu keadaan mejadi alasan untuk menetapkan
hukum yang disebutkan, namun ada petunjuk syara’ bahwa keadaan itulah yang
ditetapkan syara’ sebagai alasan hukum. Contoh: menetapkan keadaan “dingin”
menjadi alasan untuk berhalangan untuk shalat
berjama’ah. Tidak ada petunjuk dari syara’ yang menetapkan dingin itu sebagai
alasan untuk tidak ikut salat berjamaah. Namun ada petunjuk syara’ bahwa
keadaan yang sejenis dengan dingin itu, yaitu “perjalanan” yang dijadikan
syara’ sebagai alasan bagi hukum yang sejenis dengan meninggalkan shalat jamaah tersebut, yaitu jama’ shalat. “dingin” itu sejenis dengan “perjalanan”
yaitu sama dalam hal menyulitkan.
b. Mashlahah Mulghoh, yaitu mashlahah yang
dianggap baik oleh akal, tetapi tidak diperhatikan oleh syara’ dan ada petunjuk
syara’ yang menolaknya. Contoh: di masa kini masyarakat
telah mengakui emansipasi wanita untuk menyamakan derajat wanita dengan
laki-laki. Oleh karena itu, akal menganggap baik atau mashlahah untuk
menyamakan hak perempuan dengan laki-laki dalam memperoleh warisan. Hal inipun
dianggap sejalan dengan tujuan ditetapkannya hukum waris oleh Allah SWT untuk
memberikan hak waris kepada perempuan sebagaimana yang berlaku pada laki-laki.
Namun hukum Allah SWT telah jelas dan ternyata berbeda dengan apa yang dikira
baik oleh akal itu, yaitu hak waris anak laki-laki dua kali lipat dari hak
waris anak perempuan. Sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nisa’[04]: 11
“Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua
orang anak perempuan…”
(QS. An-Nisa’ [04]: 11)
c. Mashlahah Mursalah, yaitu apa yang dianggap baik oleh akal, sejalan dengan tujuan syara’ dalam
menetapkan hukum; namun tidak ada petunjuk syara’ yang memperhitungkannya dan
tidak ada pula petunjuk syara’ yang menolaknya.
C.
ARTI MASHLAHAH
MURSALAH
Mashlahah mursalah sendiri
terdiri dari dua kata yang hubungan keduanya dalam bentuk sifat mausuf, atau
dalam bentuk khusus yang menunjukkan bahwa ia merupakan bagian dari mashlahah.
Al-mursalah adalah isim
maf’ul (objek) dari fi’il madhi (kata dasar) dalam bentuk tsulasi (kata dasar
tiga huruf) yaitu رسل , dengan penambahan “alif” di pangkalnya, sehingga menjadi ارسل.
Secara bahasa artinya “terlepas”. Kata “terlepas” apabila dihubungkan dengan
kata mashlahah maksudnya adalah terlepas dari keterangan yang
menunjukkan boleh atau tidak bolehnya dilakukan.
Ada beberapa definisi menurut istilah mashlahah
mursalah ini. Di antaranya yaitu:
1.
Al-Ghazali dalam kitab Al-Musytafa merumuskan:
مَالَمْ يَشْهَدْ
لَهُ مِنَ الشَّرْعِ بِاالْبُطْلَانِ وَلَا بِالْاِعْتِبَارِ نَصٌّ مُعَيَّنٌ
Apa-apa (mashlahah) yang tidak ada bukti baginya dari syara’ dalam
bentuk nash tertentu yang membatalkannya dan tidak ada yang memerhatikannya.
2.
Ibnu Qudamah dari ulama
Hanbali memberi rumusan:
مَالَمْ يَشْهَدْ لَهُ
اِبْطَالٌ وَلَا اِعْتِبَارٌ مُعَيِّنٌ
Maslahah yang tidak
ada bukti petunjuk tertentu yang membatalkannya dan tidak pula yang
memerhatikannya.
3.
Yusuf Hamid
al-Alim memberi rumusan:
مَالَمْ يَشْهَدِ
الشَّرْعُ لاَ لِبُطْلَا نِهَا وَلاَلاِعْتِبَارِهَا
Apa-apa (mashlahah) yang tidak ada petunjuk syara’ tidak untuk
membatalkannya, juga tidak untuk memerhatikannya.
4.
Muhammad Abu
Zahrah dengan rumusan:
هِيَ الْمَصَالِحُ الْمُلَا ئِمَةُ
لِمَقَاصِدِ الشَّارِ عِ الْاِسْلَامَيِّ وَلَايَشْهَدُ لَهَا اَصْلٌ خَاصٌّ بِالْاِعْتِبَارِ
اَوْ بِالْاِلْغَاءِ
Mashlahah yang selaras dengan tujuan syariat Islam dan tidak ada
petunjuk tertentu yang membuktikan tentang pengakuannya atau penolakannya.
5.
Asy-Syaukani dalam
memberikan definisi:
الْمُنَاسِبُ الَّذِى
لاَيَعْلَمُ اَنَّ الشَّارِعَ اَلْغَاهُ اَوِاعْتَبَرَهُ
Mashlahah yang tidak diketahui apakah syar’i menolaknya atau memperhitungkannya.
Dari rumusan di atas, memang terdapat rumusan
yang berbeda, namun perbedaannya tidak sampai pada perbedaan hakikatnya. Dari
beberapa definisi di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.
Ia adalah
sesuatu yang baik menurut akal dengan pertimbangan dapat mewujudkan kebaikan
atau menghindarkan keburukan bagi manusia.
2.
Apa yang baik
menurut akal itu, juga dengan selaras dan sejalan dengan tujuan syara’ dalam
menetapkan hukum.
3.
Apa yang baik
menurut akal dan selaras pula dengan tujuan syara’ tersebut tidak ada petunjuk syara’
secara khusus yang menolaknya, juga tidak ada yang mengakuinya.
D. LANDASAN HUKUM MASHLAHAH MURSALAH
Sumber asal dari metode maslahah mursalah
adalah diambil dari Al-Qur’an maupun Al-Sunnah yang banyak jumlahnya, seperti
pada ayat-ayat berikut :
Q.S Yunus [10] : 57-58
57. Hai manusia, Sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu
dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk
serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.
58. Katakanlah: "Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan
itu mereka bergembira. kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari
apa yang mereka kumpulkan".(QS. Yunus
[10]: 57-58 )
Sedangkan nash dari Al-Sunnah yang dipakai landasan dalam mengistinbatkan
hukum dengan metode maslahah mursalah adalah Hadits Nabi Muhammad Saw, yang
diriwayatkan oleh Ibn Majjah yang berbunyi :
حَدِثُنَا
مُحَمَّدٌ بْنِ يَحْيَ ، حَدِثُنَا عَبْدُ الَرزَاق ، أَنْبَأَنَا مُعْمَر عَنْ جَابِرِ
الجُعْفِيِّ عَنْ عِكْرِمَةِ عَنْ اِبْنُ عَبَّاسِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ :لَا ضَرَرَ وَ لَا ضِرَار
Artinya : Muhammad
Ibn Yahya bercerita kepada kami, bahwa Abdur Razzaq bercerita kepada kita, dari
Jabir al-Jufiyyi dari Ikrimah, dari Ibn Abbas: Rasulullah SAW bersabda, “ tidak
boleh membuat mudharat (bahaya) pada dirinya dan tidak boleh pula membuat
mudharat pada orang lain”. (HR. Ibn Majjah)
E.
KEHUJJAHAN
MASHLAHAH MURSALAH
Karena tidak ada nash yang memerintahkan atau melarang perwujudan
kemaslahatan yang terkandung di dalam mashlahah mursalah maka para ulama
berbeda pendapat mengenai kebolehan penggunaannya sebagai dalil syara'.
Sebagian mereka menerima dan sebagian lain menolaknya.
Jumhur ulama menerimanya sebagai dalil syara' karena
beberapa alasan:
1. Maslahah tersebut haruslah “maslahah yang haqiqi” bukan hanya yang berdasarkan
prasangka merupakan kemaslahatan yang nyata. Artinya bahwa membina hukum
berdasarkan kemaslahatan yang benar-benar dapat membawa kemanfaatan dan menolak
kemazdaratan. Akan tetapi kalau hanya sekedar prasangka adanya kemanfaatan atau
prasangka adanya penolakan terhadap kemazdaratan, maka pembinaan hukum semacam
itu adalah berdasarkan wahm (prasangka) saja dan tidak berdasarkan syari’at
yang benar.
2. Kemaslahatan tersebut merupakan kemaslahatan yang umum, bukan kemaslahatan
yang khusus baik untuk perseorangan atau kelompok tertentu, dikarenakan
kemaslahatan tersebut harus bisa dimanfaatkan oleh orang banyak dan dapat
menolak kemudaratan terhadap orang banyak pula.
3. Kemaslahatan tersebut tidak bertentangan dengan kemaslahatan yang terdapat
dalm al-Qur’an dan al-Hadits baik secara zdahir atau batin. Oleh karena itu
tidak dianggap suatu kemaslahatan yang kontradiktif dengan nash seperti
menyamakan bagian anak laki-laki dengan perempuan dalam pembagian waris, walau
penyamaan pembagian tersebut berdalil kesamaan dalam pembagian.[4]
Alasan jumhur
ulama di atas sejalan dengan alasan Imam Malik bin Anas, yang dikenal sebagai
tokoh dan pelopor mashlahah mursalah.
Menurut Imam
Malik dan Imam Ahmad mashlahah
mursalah dapat dijadikan sebagai dalil syara' dengan
alasan sebagai berikut:
1. Para sahabat
banyak yang menggunakan mashlahah mursalah di dalam mengambil kebijaksanaan dan
istinbat hukum, seperti sahabat yang mengumpulkan Al-Quran, al-Khulafa`
al-Rasyidin yang menetapkan keharusan menanggung ganti rugi kepada para tukang,
Umar bin Khaththab yang memerintahkan para pejabat agar memisahkan harta
kekayaan pribadinya dari kekayaan yang diperoleh karena jabatannya, Umar bin
Khathab yang sengaja menumpahkan susu yang dicampur dengan air guna memberi
pelajaran kepada orang-orang yang mencampur susu dengan air, dan para sahabat
yang menetapkan hukuman mati terhadap semua anggota kelompok atau jamaah yang
melakukan pembunuhan terhadap satu orang jika mereka melakukan pembunuhan itu
secara bersama-sama.
2.
Perwujudan
kemaslahatan itu sesuai dengan tujuan syariat. Mengambil maslahat berarti sama
dengan merealisasikan tujuan syariat. Mengesampingkan maslahat berarti
mengesampingkan tujuan syariat.
3. Seandainya
maslahat tidak diambil pada setiap kasus yang jelas mengandung maslahat selama
berada di dalam konteks maslahat syar'iyyah maka orang-orang mukallaf akan
mengalami kesulitan dan kesempitan, padahal Allah Swt. tidak menghendaki adanya
kesulitan itu sebagaimana dikemukakan Allah di dalam surat Al-Baqarah ayat 185
dan Al-Hajj ayat 78.
“….dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),
Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada
hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur.”(QS. Al-Baqarah [02]: 180)
“ dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan Jihad yang
sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan
untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim.
Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang Muslim dari dahulu, dan
(begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu
dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, Maka dirikanlah
sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah
Pelindungmu, Maka Dialah Sebaik-baik pelindung dan sebaik- baik penolong.”(QS. Al-Hajj
[22]: 78).
Meskipun Imam
Malik merupakan tokoh dan pelopor mashlahah mursalah namun di dalam penerapannya,
pendiri mazhab Maliki ini menetapkan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Adanya
persesuaian antara maslahat yang dipandang sebagai sumber dalil yang berdiri
sendiri dengan tujuan-tujuan syariat.
2.
Maslahat itu
harus masuk akal dan mempunyai sifat-sifat yang sesuai dengan pemikiran yang
rasional.
3. Penggunaan
dalil maslahat ini adalah dalam rangka menghilangkan kesulitan yang mesti
terjadi. Dengan kata lain, jika maslahat itu tidak diambil, manusia akan
mengalami kesulitan.[5]
Para ulama yang tidak menerima mashlahah
mursalah sebagai dalil syara' juga mengemukakan beberapa alasan:
1.
Maslahat yang
tidak didukung oleh dalil khusus akan mengarah kepada salah satu bentuk
pelampiasan dari keinginan hawa nafsu yang cenderung mencari yang enak-enak
saja, padahal prinsip Islam tidak demikian.
2.
Jika maslahat
dapat diterima (mu'tabarah), ia termasuk ke dalam kategori qiyas dalam arti
luas. Jika tidak mu'tabarah, ia tidak termasuk qiyas. Tidak dibenarkan anggapan
yang menyatakan bahwa pada suatu masalah terdapat mashlahah mu'tabarah,
sementara maslahat itu tidak termasuk di dalam nas atau qiyas.
3.
Mengambil
dalil maslahat tanpa berpegang kepada nash terkadang
akan berakibat kepada suatu penyimpangan dari hukum syariat dan tindakan kedzaliman
terhadap rakyat dengan dalil maslahat, sebagaimana dilakukan oleh raja-raja
yang dzalim.
4.
Jika maslahat
dijadikan sebagai sumber hukum pokok yang berdiri sendiri, niscaya hal itu akan
menimbulkan terjadinya perbedaan hukum akibat perbedaan negara, bahkan
perbedaan pendapat perorangan di dalam suatu perkara.[6]
Ulama yang
tidak menerima mashlahah sebagai dalil untuk menetapkan hukum diantaranya
adalah ulama Hanafiyah dan ulama Syafi’iyah termasuk ulama yang menolak penggunaan
mashlahah mursalah sebagai dalil karena ketegasannya menolak istihsan dalam
pandangan imam Syafi’i berdasarkan atas mashlahah.
Ulama
Hanafiyah mengatakan, bahwa untuk menjadikan maslahah mursalah sebagai dalil,
disyaratkan maslahah tersebut berpegangan kepada hukum. Artinya, ada ayat,
hadis atau ijma’ yang menunjukkan bahwa sifat yang dianggap sebagai kemaslahatan
itu merupakan illat dalam penetapan suatu hukum, atau jenis sifat yang
menjadikan illat tersebut dipergunakan oleh nash sebagai illat suatu hukum. Menghilangkan
kemudharatan, bagaimanapun bentuknya merupakan tujuan syara’ yang wajib
dilakukan. Menolak kemudharatan itu, termasuk ke dalam konsep maslahah
mursalah, sebagai dalil dalam menetapkan hukum dengan syarat, sifat
kemasalahatan itu terdapat dalam nash atau ijma’ dan jenis sifat kemaslahatan
itu sama dengan jenis sifat yang didukung oleh nash atau ijma’.
Pandangan Imam
Syafi'i Terhadap Mashlahah Mursalah, Imam Syafi`i tidak menyinggung masalah
mashlahah mursalah di dalam teori istinbat hukumnya sehingga tidak ada
kejelasan apakah ia menerima atau menolaknya. Akan tetapi, satu prinsip yang dipegang
oleh Imam Syafi'i ialah bahwa tidak ada satu masalah pun yang tidak dapat
diselesaikan karena petunjuk di dalam kitab Allah SWT Sudah lengkap.
Sebenarnya,
dalam masalah ini, empat imam madzhab mengakui apa yang disebut maslahah. Hanya saja jumhur ulama
Hanafiyah dan Syafi’iyah berupaya memasukkan maslahah ke dalam qiyas.
Mereka dalam masalah ini keras, demi
memelihara hukum dan berhati-hati dalam soal pembentukan hukum. Adapun golongan Malikiyah dan Hanabilah, mereka menjadikannya sebagai dalil yang berdiri sendiri dengan nama
maslahah mursalah.
F. CONTOH MASHLAHAH MURSALAH
Setelah mengetahui
beberapa syarat yang telah dikemukakan di atas, terlihat bahwa para ulama yang
menggunakan mashlahah mursalah dalam berijtihad cukup hati-hati dalam
menggunakannya, karena meski bagaimana juga apa yang dilakukan ulama ini adalah
keberanian menetapkan dalam hal-hal yang pada waktu itu tidak ditemukan
petunjuk hukum.
Untuk menguatkan pendapatnya atas boleh
tidaknya menggunakan mashlahah mursalah, masing-masing kelompok ini
mengemukakan argumentasi, yang kebanyakan berbentuk argumen rasional. Dalam hal
ini sulit menggunakan dalil nash secara langsung, karena seandainya ada dalil
untuk itu, tentu metode ini pun tidak akan ada, karena mashlahah mursalah ini
baru diamalkan dalam keadaan tidak ada nash.
Contoh-contoh
penggunaan mashlahah mursalah antara lain :
Sahabat Utsman bin Affan mengumpulkan Al-Quran ke dalam beberapa mushaf.
Padahal hal ini tidak pernah dilakukan di masa Rasulullah Saw. Alasan yang
mendorong mereka melakukan pengumpulan-pengumpulan itu tidak lain kecuali semata-mata
mashlahat, yaitu menjaga Al-Quran dari kepunahan atau kehilangan
kemutawatirannya karena meninggalnya sejumlah besar Hafidz dari generasi
sahabat.[7]
Selanjutnya jika kita
memperhatikan produk-produk hukum para ulama saat ini, maka akan didapatkan
bahwa produk-produk hukum tersebut banyak dilandasi pertimbangan mashlahah
mursalah, seperti fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia, misalnya, fatwa tentang
keharusan “Sertifikat halal” bagi produk makanan, minuman, dan kosmetik. Hal
yang seperti ini tidak pernah ada teks nash yang menyinggungnya secara
langsung, namun diliat dari ruh syariat sangat baik sekali dan hal ini
merupakan langkah positif dalam melindungi umat manusia (khususnya umat Islam)
dari makanan, minuman, obat-obatan serta kosmetik yang tidak halal untuk
dikonsumsi, dan masih banyak lagi hal lainnya.
Contoh yang lainnya
adalah tentang kesaksian anak-anak yang belum baligh, atas dasar kemashlahatan,
kesaksian anak-anak dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam satu perkara,
walaupun tidak ada ketetapan syara’. Asy-syar’i hanya mengatakan bahwa
kesaksian hanya sah dari seorang yang dewasa. Kasus-kasus penganiayaan yang
terjadi dikalangan anak-anak, yang sulit mencari persaksian orang dewasa, maka
dalam hal ini persaksian anak-anak dapat menjadi bahan pertimbangan.
BAB III
PENUTUP
1.
Mashlahah
mursalah pada prinsipnya merupakan suatu upaya dalam menetapkan hukum dengan
mendasarkan atas kemashlahatan ummat pada keadaan hukum tidak terdapat di dalam
nash atau ‘ijma, tidak ada pula penolakan atasnya secara tegas.
2. Setelah
mencermati perbedaan para ulama Ushul Fiqh tentang kedudukan dan kehujjahan
maslahah mursalah, maka sesungguhnya dapat disimpulkan bahwa : (a) Kedudukan
maslahah mursalah merupakan bagian dari syariat, yang tidak boleh
dikesampingkan, meskipun ia tidak disebut dalam nash secara tekstual secara substansial dihajatkan
oleh manusia dalam membangun kehidupan mereka. (b) Maslahah
mursalah secara prinsipil para Ulama Ushul Fiqh mereka dapat menerimanya,
meskipun dengan persyaratan-persyaratan yang berbeda. Sehingga ada kelompok yang
langsung dapat menerima, tetapi ada pula yang lebih hati-hati, sebab dikhawatirkan,
menjadikan maslahah sebagai metode penetapan hukum, hanya sekedar memenuhi
kehendak hawa nafsu dan akal semata.
3. Contoh-contoh penggunaan mashlahah mursalah antara lain : Sahabat Utsman bin Affan mengumpulkan Al-Quran ke dalam
beberapa mushaf, kesaksian anak-anak yang belum baligh atas dasar kemashlahatan
yaitu kesaksian anak-anak yang dianiaya dapat dipertimbangkan oleh hakim
apabila sulit mencari persaksian orang dewasa, fatwa tentang keharusan “Sertifikat
halal” bagi produk makanan, minuman, dan kosmetik.
DAFTAR PUSTAKA
Abu, Muhammad Zahrah. 1995. Ushul Al-Fiqih. Beirut : Darul Fikri.
Jamil, Mukhsin. 2008. Kemaslahatan
dan Pembaharuan Hukum Islam. Semarang:
Walisongo Press.
Syariffudin, Amir. 2009. Ushul Fiqih
Jilid. Cet ke-5. Jakarta : Kencana.
[4] Mukhsin Jamil (ed.), Kemaslahatan dan
Pembaharuan Hukum Islam, (Semarang: Walisongo Press, 2008), hal. 24
Tidak ada komentar:
Posting Komentar