BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Banyak istilah untuk
menyebut nama-nama hadits sesuai dengan fungsinya dalam menetapkan syari`at
Islam. Persoalan yang ada dalam ilmu hadits ada dua. Pertama berkaitan dengan
sanad, kedua berkaitan dengan matan. Ilmu yang berkaitan dengan sanad akan
mengantar kita menelusuri apakah sebuah hadits itu bersambung sanadnya atau
tidak, dan apakah para periwayat hadits yang dicantumkan di dalam sanad hadits
itu orang-orang yang terpercaya aau tidak. Adapun Ilmu yang berkaitan dengan
matan akan membantu kita mempersoalkan dan akhirnya mengetahui apakah informasi
yang terkandung di dalamnya berasal dari Nabi Muhammad Saw atau tidak.
Misalnya, apakah kandungan hadits bertentangan dengan dalil lain atau tidak.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana
pengertian ilmu hadits Riwayah dan dirayah?
2. Bagaimana
sejarah munculnya ilmu hadits Riwayah dan Dirayah?
3. Siapa
saja tokoh-tokoh yang berpengaruh dalam perkembangan ilmu hadits Riwayah dan
Dirayah?
4. Apa
saja kitab-kitab yang termasuk kategori ilmu hadits Riwayah dan Dirayah?
C. TUJUAN MAKALAH
1.
Untuk mengetahui
pengertian ilmu hadits Riwayah dan dirayah.
2.
Untuk mengetahui
sejarah
munculnya ilmu hadits Riwayah dan Dirayah.
3. Untuk
mengetahui tokoh-tokoh yang berpengaruh dalam perkembangan ilmu hadits Riwayah
dan Dirayah.
4. Untuk
mengetahui kitab-kitab yang termasuk kategori ilmu hadits Riwayah dan Dirayah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Ilmu Hadits Riwayah
Kata riwayah artinya periwayatan
atau cerita. Ilmu hadits riwayah secara bahasa berarti ilmu hadits yang
berupa periwayatan. Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan ilmu
hadits riwayah.
Menurut Ibn Al-Akfani, sebagaimana yang
dikutip oleh Al-suyuthi, bahwa yang dimaksud dengan ilmu
hadits riwayah adalah “Ilmu hadits yang khusus berhubungan dengan
riwayah yakni ilmu yang meliputi pemindahan (periwayatan) perkataan Nabi
Muhammad Saw dan perbuatannya, dan penguraian lafaz-lafaznya”.
Sedangkan
pengertian menurut Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib yaitu : “Ilmu yang
membahas tentang pemindahan (periwayatan) segala sesuatu yang disandarkan
kepada Nabi Muhammad Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir (ketetapan
dan pengakuan), sifat jasmaniah, atau tingkah laku (akhlak) dengan cara yang
teliti dan terperinci”.
Definisi
yang hampir senada dikemukakan oleh Zhafar Ahmad Ibnu Lathif al-‘Utsmani
al-Tahanawi di dalam Qawa’id fi ‘Ulum al-Hadits yaitu : “Ilmu
hadits yang khusus dengan riwayah adalah ilmu yang dapat diketahui dengannya
perkataan, perbuatan dan keadaan Nabi Muhammad Saw serta periwayatan,
pencatatan, dan penguraian lafaz-lafaznya”.[1]
Dari
ketiga definisi di atas dapat dipahami bahwa ilmu hadits riwayah adalah ilmu
yang membahas tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau
pembukuan hadits Nabi Saw yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, baik
berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabi’at maupun tingkah lakunya”.
Ulama
yang terkenal dan dipandang sebagai pelopor ilmu hadits riwayah adalah Abu
Bakar Muhammad bin Syihab Az-Zuhri (51-124 H), seorang imam dan ulama besar di
Hijaz dan Syam, beliau sebagai ulama pertama yang menghimpun hadits Nabi Saw
atas perintah Khalifah Umar bin Abdul Aziz (99 H/717 M-102 H/720 M).
Objek
kajian Ilmu Hadits Riwayah adalah hadits Nabi SAW dari segi
periwayatan dan pemeliharaannya. Hal tersebut mencakup :
1. Cara
periwayatannya, yaitu cara penerimaan dan penyampaian hadits dari periwayat ke
periwayatan lain.
2. Cara
pemeliharaan, yaitu penghapalan, penulisan dan pembukuan hadits.
Faedah
mempelajari ilmu ini adalah untuk menghindari adanya kemungkinan salah kutip
terhadap apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, maksudnya adalah Ilmu
riwayah bertujuan untuk memelihara hadits Nabi Muhammad Saw dari kesalahan
dalam proses periwayatan atau dalam penulisan dan pembukuannya. Ilmu ini juga
bertujuan agar umat Islam menjadikan Nabi Muhammad Saw sebagai suri tauladan
melalui pemahaman terhadap riwayat yang berasal darinya dan mengamalkannya.
Meskipun demikian, ilmu hadits riwayah ini sudah ada sejak
periode Rasulullah Saw sendiri, bersamaan dengan dimulainya periwayatan hadits
itu sendiri. Sebagaimana diketahui, para sahabat menaruh perhatian yang tinggi
terhadap hadits Nabi Saw. Mereka berupaya mendapatkannya dengan menghadiri
majelis Rasulullah Saw serta mendengar dan menyimak pesan atau nasihat yang
disampaikan oleh Nabi Muhammad Saw.
Kehadiran hadits sebagai sumber pokok ajaran Islam, memang
banyak dipersoalkan, hal ini berkaitan dengan matan, perawi, sanad dan lainnya,
yang kesemuanya menjadi boleh atau tidaknya suatu hadits untuk dijadikan
hujjah. Terlepas dari itu, perbedaan sahabat dalam memahami hadits pun menjadi
hal yang penting untuk ditelaah lebih lanjut, karena perbedaan pemahaman
tersebut mengakibatkan periwayatan pun menjadi berbeda. Hal inilah yang menjadi
salah satu penyebab suatu hadits diperselisihkan oleh para ulama tentang
kehujjahannya.
Perbedaan pemahaman hadits yang dilakukan para sahabat antara
tekstual dengan kontekstual melahirkan apa yang disebut dengan “Hadits
Riwayah Bil-lafdzi” dan “Hadits Riwayah Bil-ma’na”.
1.
Hadits Riwayah
Bil-lafdzi
Meriwayatkan hadits
dengan lafadz adalah meriwayatkan hadits sesuai dengan lafadz yang mereka
terima dari Nabi Saw dan mereka hafal benar lafadz dari Nabi tersebut. Atau
dengan kata lain meriwayatkan dengan lafadz yang masih asli dari Nabi saw.
Riwayat hadits dengan lafadz ini sebenarnya tidak ada persoalan, karena sahabat
menerima langsung dari Nabi Saw baik melalui perkataan maupun perbuatan, dan
pada saat itu sahabat langsung menulis atau menghafalnya.
Hal ini dapat kita
lihat pada hadits-hadits yang memakai lafadz-lafadz sebagai berikut :
a) (Saya mendengar
Rasulullah Saw) Artinya: Dari Al-Mughirah ra., ia berkata : Aku mendengar
Rasulullah saw. bersabda : “Sesungguhnya dusta atas namaku itu tidak seperti
dusta atas nama orang lain, dan barang siapa dusta atas namaku dengan sengaja,
maka hendaknya ia menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. Muslim dan
lain-lainnya)
b) (Menceritakan kepadaku
Rasulullah Saw) Artinya : Telah bercerita kepadaku Malik dari Ibnu Syihab dari
Humaidi bin Abdur Rahman dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda :
“Siapa yang beramadhan dengan iman dan mengharap pahala, dihapus doasa-dosanya
yang telah lalu.”
c) (Mengkhabarkan
kepadaku Rasulullah saw) (Saya melihat Rasulullah saw berbuat) Artinya : Dari
Abbas bin Rabi’ ra., ia berkata : Aku melihat Umar bin Khaththab ra., mencium
Hajar Aswad dan ia berkata : “Sesungguhnya benar-benar aku tahu bahwa engkau itu
sebuah batu yang tidak memberi mudharat dan tidak (pula) memberi manfaat.
Seandainya aku tidak melihat Rasulullah Saw menciummu, aku (pun) tak akan
menciummu”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits yang
menggunakan lafadz-lafadz di atas memberikan indikasi, bahwa para sahabat
langsung bertemu dengan Nabi Muhammad Saw dalam meriwayatkan hadits. Oleh
karenanya para ulama menetapkan hadits yang diterima dengan cara itu menjadi
hujjah, dengan tidak ada ikhtilaf.
2.
Hadits Riwayah
Bil-ma’na
Meriwayatkan hadits dengan
makna adalah meriwayatkan hadits dengan maknanya saja. Sedangkan redaksinya
disusun sendiri oleh orang yang meriwayatkan. Atau dengan kata lain apa yang
diucapkan oleh Rasulullah Saw hanya dipahami maksudnya saja, lalu disampaikan
oleh para sahabat dengan lafadz atau susunan redaksi mereka sendiri. Hal ini
dikarenakan para sahabat tidak sama daya ingatannya, ada yang kuat dan ada pula
yang lemah. Di samping itu kemungkinan masanya sudah lama, sehingga yang masih
ingat hanya maksudnya sementara, apa yang diucapkan Nabi sudah tidak
diingatnya.
Menukil atau
meriwayatkan hadits secara makna ini hanya diperbolehkan ketikan hadits-hadits
belum terkodifikasi. Adapun hadits-hadits yang sudah terhimpun dan dibukukan
dalam kitab-kitab tertentu (seperti sekarang), tidak diperbolehkan merubahnya
dengan lafadz atau matan yang lain meskipun maknanya tetap. Adapun contoh hadits ma’nawi adalah sebagai
berikut :
Artinya : Ada seorang
wanita datang menghadap Nabi Muhammad saw, yang bermaksud menyerahkan dirinya
(untuk dikawini) kepada beliau. Tiba-tiba ada seorang laki-laki berkata : Ya
Rasulullah, nikahkanlah wanita tersebut kepadaku, sedangkan laki-laki tersebut
tidak memiliki sesuatu untuk dijadikan sebagai maharnya selain dia hafal
sebagian ayat-ayat Al-Qur’an. Maka Nabi saw berkata kepada laki-laki tersebut :
Aku nikahkan engkau kepada wanita tersebut dengan mahar (mas kawin) berupa
mengajarkan ayat Al-Qur’an.
Dalam satu riwayat disebutkan : “Aku kawinkan engkau kepada wanita tersebut dengan mahar berupa (mengajarkan) ayat-ayat Al-Qur’an”. Dalam riwayat lain disebutkan : “Aku kawinkan engkau kepada wanita tersebut atas dasar mahar berupa (mengajarkan) ayat-ayat Al-Qur’an”. Dan dalam riwayat lain disebutkan : “Aku jadikan wanita tersebut milik engkau dengan mahar berupa (mengajarkan) ayat-ayat Al-Qur’an”.
Dalam satu riwayat disebutkan : “Aku kawinkan engkau kepada wanita tersebut dengan mahar berupa (mengajarkan) ayat-ayat Al-Qur’an”. Dalam riwayat lain disebutkan : “Aku kawinkan engkau kepada wanita tersebut atas dasar mahar berupa (mengajarkan) ayat-ayat Al-Qur’an”. Dan dalam riwayat lain disebutkan : “Aku jadikan wanita tersebut milik engkau dengan mahar berupa (mengajarkan) ayat-ayat Al-Qur’an”.
Secara lebih
terperinci dapat dikatakan bahwa meriwayatkan hadits dengan maknanya itu
sebagai berikut :
a)
Tidak diperbolehkan, pendapat segolongan ahli
hadits, ahli fiqh dan ushuliyyin.
b)
Diperbolehkan, dengan syarat yang diriwayatkan
itu bukan hadits marfu’.
c)
Diperbolehkan, baik hadits itu marfu’ atau
bukan asal diyakini bahwa hadits itu tidak menyalahi lafadz yang didengar,
dalam arti pengertian dan maksud hadits itu dapat mencakup dan tidak menyalahi.
d)
Diperbolehkan, bagi para perawi yang tidak
ingat lagi lafadz asli yang ia dengar, kalau masih ingat maka tidak
diperbolehkan menggantinya.
e)
Ada pendapat yang mengatakan bahwa hadits itu
yang terpenting adalah isi, maksud kandungan dan pengertiannya, masalah lafadz
tidak jadi persoalan. Jadi diperbolehkan mengganti lafadznya.
f)
Jika hadits itu tidak mengenai masalah ibadah
atau yang diibadati, umpamanya hadits mengenai ilmu dan sebagainya, maka
diperbolehkan dengan catatan :
Hanya pada periode
sahabat, bukan hadits yang sudah didewankan atau di bukukan, tidak pada lafadz
yang diibadati, umpamanya tentang lafadz tasyahud dan qunut.
B. Ilmu Hadits Dirayah
Ilmu hadits dirayah sejak abad
pertengahan abad ke 3 H sudah mulai dirintis oleh sebagian muhadditsin dalam
garis besarnya saja. Baru pada awal abad ke 4 H, ilmu ini dibukukan dan
dijadikan fann yang berdiri sendiri, sejajar dengan ilmu lainnya. Ilmu hadits
dirayah biasa juga disebut ilmu ushul al-hadits, ‘ulum al-hadits, Mushthalah
al-hadits, dan qawa’id al-hadits.
Menurut At- Turmuzi, ilmu hadits dirayah
adalah undang-undang atau kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan
matan, cara menerima dan meriwayatkan, sifat-sifat rawi, dan lain-lain.
Menurut Ibnu al-Akfani, ilmu hadits
dirayah adalah ilmu pengetahuan untuk mengetahui hakikat periwayatan,
syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya serta untuk mengetahui keadaan
para perawi, baik syarat-syaratnya, macam-macam hadits yang diriwayatkan dan
segala yang berkaitan dengannya. Yang dimaksud dengan :[2]
1) Hakikat
periwayatan adalah penukilan hadits dan penyandarannya kepada sumber hadits.
2) Syarat-syarat
periwayatan ialah penerimaan perawi terhadap hadits yang akan diriwayatkan
dengan bermacam-macam cara penerimaan, seperti melalui as-Sima’ (pendengaran),
al-Qira’ah (Pembacaan), al-Wasiah (berwasiat), al-Ijazah (pemberian izin dari
perawi).
3) Macam-macam
periwayatan ialah membicarakan sekitar bersambung dan terputusnya periwayatan.
4) Hukum-hukum
periwayatan ialah pembicaraan sekitar diterima atau ditolaknya suatu hadits.
5) Keadaan
para perawi ialah pembicaraan sekitar keadilan, kecacatan, dan syarat-syarat
mereka dalam menerima dan meriwayatkan hadits.
6) Macam-macam
hadits yang diriwayatkan meliputi hadits-hadits yang dapat dihimpun pada
kitab-kitab tasnif, kitab tasnid, dan kitab mu’jam.
Jadi ilmu hadits dirayah adalah ilmu
yang mempelajari kaidah-kaidah yang mengetahui hal ihwal sanad, matan, cara
menerima dan menyampaikan hadits, sifat rawi dan lain-lain.
Sasaran kajian ilmu hadits dirayah
adalah sanad dan matan dengan segala persoalan yang terkandung di
dalamnya, yang turut mempengaruhi kualitas hadits tersebut. Kajian terhadap
masalah-masalah yang bersangkutan dengan sanad disebut naqd as-sanad.[3]
Pokok
pembahasan naqh as-sanad adalah sebagai berikut :
1)
Ittishal
as-sanad (persambungan sanad). Dalam hal ini tidak dibenarkan
adanya rangkai sanad yang terputus, tersembunyi, tidak diketahui
identitasnya, atau samar.
2)
Tsiqad as-sanad,
yakni sifat ‘adl (adil), dhabit (cermat dan kuat), dan tsiqah
(terpercaya) yang harus dimiliki seorang periwayat.
3)
Syadz,
yaitu kejanggalan yang bersumber dari sanad. Misalnya, hadits yang
diriwayatkan oleh seorang tsiqah, tetapi menyendiri dan bertentangan
dengan hadits yang diriwayatkan oleh periwayat-periwayat tsiqah lainnya.
4)
‘Illat,
yakni cacat yang tersembunyi pada suatu hadits yang kelihatannya baik atau sempurna
.
Kajian
terhadap masalah yang menyangkut matan disebut naqh al-matn (kritik
matan). Pokok pembahasannya meliputi :[4]
1)
Kejanggalan-kejanggalan
dari segi redaksi.
2)
Fasad al-ma’na,
yakni terdapat kecacatan atau kejanggalan pada makna hadits.
3)
Kata-kata gharib
(asing), yakni kata-kata yang tidak bisa dipahami berdasarkan makna umum
yang dikenal.
Dengan mempelajari ilmu hadits dirayah
ini, banyak sekali faedah yang diperoleh, antara lain : dapat mengetahui pertumbuhan dan perkembangan
hadits dan ilmu hadits dari masa ke masa sejak masa Rasulullah Saw sampai
dengan masa sekarang, dapat mengetahui tokoh-tokoh dan usaha-usaha yang telah
dilakukan dalam mengumpulkan, memelihara dan meriwayatkan hadits, dapat
mengetahui kaidah-kaidah yang dipergunakan oleh para ulama dalam
mengklasifikasikan hadits dan dapat mengetahui istilah-istilah, nilai-nilai,
dan kriteria hadits sebagai pedoman dalam menetapkan hukum syara’.
Dari
beberapa faedah di atas, apabila diambil intisarinya, maka faedah mempelajari
hadits dirayah adalah untuk mengetahui dan menetapkan maqbul (diterima)
dan mardad (ditolak)-nya suatu hadits. Dengan hadits dirayah pula kita
dapat meneliti hadits mana yang dapat dipercaya berasal dari Rasulullah Saw,
yang sahih, dhaif, dan maudhu’ (palsu).[5]
Perintis
pertama ilmu dirayah ini adalah Al-Qadhi ibnu Muhammad ar-Ramahhurmudzi (w. 360
H) dengan kitabnya yang bernama Al-Muhadditsul Fashil, tetapi kitab
tersebut sukar diperoleh. Kemudian Al-Hakim Abu ‘Abdillah An-Naysabury (w. 405
H) dengan kitabnya Ma’rifat ‘Ulumil Hadits yang susunan karyanya yang
kurang baik dan tidak tertib. Sesudah itu, Abu Nu’aim Al-Ashfahany (w. 430 H)
dengan kitabnya Al-Mustakhraj ‘Ala Ma’rifati ‘Ulumil Hadits yang banyak memungkinkan bagi para
kritikus untuk mengkritisi dan memasukkan tambahan ke dalam kitabnya ini,
dan akhirnya Al-Khathib Abu Bakr Al-Baghdady (w.463 H) menyusun kitab kaidah
periwayatan hadits yang diberi nama Al-Kifayah dan menyusun kitab
tentang tata cara meriwayatkan hadits yang diberi nama Al-Jami Li Adab Al-
Syaikhi Wa Al- Sami’ yang kemudian menjadi rujukan para penulis Musthalahul
Hadits selanjutnya. Di kalangan ulama kontemporer ilmu hadits Dirayah dinamakan
dengan ilmu Ushul al-Hadits dan kemudian lebih dikenal dengan istilah Mushthalahul
Hadits.
Demikianlah
selanjutnya bermunculan kitab-kitab mushthalahul hadits dengan bentuk dan
sistem yang berbeda-beda. Ada yang berbentuk nadham (puisi) seperti kitab Alfiyatu
Al-Suyuthy, ada yang berbentuk natsar (prosa), dan ada pula yang sistem
penguraiannya luas, baik sebagai syarh dari kitab mushthalah yang berbentuk
nadham, seperti kitab Manjhaj Dzawi An-Nadhar karya M.Mahfudh
At-Tarmusy, maupun sebagai syarh dari kitab mushthalah yang berbentuk natsar
seperti kitab At-Tadrib dan At-Taqrib oleh imam As-Suyuthi. Di
samping itu ada pula yang sistem penguraiannya ringkas dan mudah dipahami,
semisal kita Nuhbatul Fikar karya Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalany.[6]
Cabang-Cabang
Ilmu Mushthalahul Hadits
Ilmu
Mushthalahul Hadits terus berkembang menuju kesempurnaannya. Dalam perkembangan
selanjutnya muncullah beberapa cabang ilmu hadits yang mempunyai objek
pembahasan yang lebih khusus yang berpangkal pada sanad, matan, dan keduanya.
Pembahasan ilmu-ilmu itu lebih mengarah kepada suatu objek tertentu, tetapi
saling diperlukan dan erat hubungannya satu sama lain.
Cabang-cabang
yang berpangkal pada sanad, antara lain :
Ilmu Rijal al-Hadits, ilmu Thabaqat ar-Ruwah, ilmu Tarikh Rijal
al-Hadits, ilmu al-Jarh Wa at-Ta’dil.
Cabang-cabang
yang berpangkal pada matan, antara lain : Ilmu Gharib al-Hadits, ilmu Asbab
al-Wurud al-Hadits, ilmu Tawarikh al-Mutun, ilmu Nasikh Wa Mansukh, ilmu Talfiq
al-Hadits.
Cabang-cabang
yang berpangkal pada sanad dan matan ialah ilmu ‘Ilal al-Hadits.[7]
1. Ilmu Rijal al-Hadits
Ilmu Rijal al-Hadits Adalah ilmu yang membahas hal
ihwal dan sejarah para rawi dari kalangan sahabat, tabiin dan arba’ al-tabiin. Hal yang terpenting di dalam ilmu Rijal al-Hadits
adalah sejarah kehidupan para tokoh tersebut, meliputi masa kelahiran dan wafat
mereka, negeri asal, negeri mana saja tokoh-tokoh itu mengembara dan dalam
jangka berapa lama, kepada siapa saja mereka memperoleh hadits dan kepada siapa
saja mereka menyampaikan Hadits. Ada beberapa istilah untuk menyebut ilmu yang
mempelajari persoalan ini. Ada yang menyebut Ilmut Tarikh, ada
yang menyebut Tarikh al-Ruwat, ada juga yang menyebutnya Ilmu
Tarikh al-Ruwat. Contoh kitabnya Al-Isti`ab fi Ma`rifat al-Ashab karya Ibn `Abdil Barr (w. 463
H/1071 M) yang memuat biografi tidak kurang dari 3500 orang sahabat, dan Usud
al-Ghabah fi Ma`rifat al-Shahabah karya `Izzuddin ibn al-Atsir (w. 630
H/1232 M) yang memuat biografi sebanyak 7554 orang sahabat.
2. Ilmu al-Jarh wa at-Ta’dil
Ilmu al-Jarh, secara bahasa berarti luka atau cacat,
adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kecacatan para perawi, seperti pada
keadilan dan kedlabitannya. Sedangkan at-Ta’dil, secara bahasa berarti
at-Taswiyah (menyamakan), menurut istilah berarti ilmu yang membahas tentang
para perawi hadits dari segi yang dapat menunjukkan keadaan mereka, baik yang
dapat mencacatkan atau membersihkan mereka dengan ungkapan atau lafadz
tertentu. Contoh ungkapan untuk mengetahui para rawi antara lain “فلان أوثق الناس” (fulan adalah orang yang paling
dipercaya), dan “فلان ضابط” (fulan kuat
hafalannya). Sedang contoh untuk mengetahui kecacatan para perawi antara lain “فلان أكذب الناس” (fulan orang yang paling berdusta), dan “فلان متهم بالكذب” (ia tertuduh berdusta). Kitab-kitab yang disusun
mengenai Jarh dan Ta`dil, ada beberapa macam yaitu :
a)
Kitab
yang melengkapi orang-orang kepercayaan dan orang-orang lemah, seperti Kitab
Thobaqot Muhammad ibn Sa`ad Az Zuhry Al Bashory (230 H).
b) Kitab yang menerangkan orang-orang
yang dapat di percaya saja, seperti Kitab Ats Tsiqot, karangan Al `Ajaly
(261 H) dan kitab Ats Tsiqot, karangan Abu Hatim ibn Hibban Al Busty.
c)
Kitab
yang menerangkan tingkatan penghafal-penghafal Hadits, seperti kitab karangan
Ibnu Hajar Al `Asqolany dan As Sayuthy.
d) Kitab yang menerangkan orang-orang
yang lemah-lemah saja, seperti Kitab Adl Dlu`afa karangan Al Bukhary dan
Kitab Adl Dlu`afa karangan Ibnul Jauzy (597 H).
3. Ilmu Thabaqat ar-Ruwah
Thabaqat adalah
kelompok beberapa orang yang hidup dalam satu generasi atau satu masa dan dalam
periwayatan atau isnad yang sama atau sama dalam periwayatan saja. Maksud
berdekatan dalam isnad adalah satu perguruan atau satu guru atau diartikan
berdekatan dalam berguru. Jadi para gurunya sebagian periwayat juga para
gurunya sebagian perawi yang lain. Para ulama membuat pengertian bahwa Ilmu Thabaqat
adalah Suatu ilmu pengetahuan yang dalam pokok pembahasanya diarahkan kepada
kelompok orang-orang yang berserikat dalam satu alat pengikat yang sama”.
Maksudnya dalam ilmu thabaqat menggolongkan para rawi tersebut dalam satu atau
beberapa golongan, sesuai dengan alat pengikatnya. Misalnya rawi-rawi yang
sebaya umurnya, di golongkan dalam satu thobaqat dan para rawi yang seperguruan mengikatkan diri dalam satu thabaqat pula.
Contoh kitabnya antara lain kitab At-thabaqatu Al Kubra karya Muhammad
bin sa’ad bin mani’ al-hafidh Katib Al Waqidy (168-230 H) dan kitab Thabqatu
Al Ruwwah karya Al Hafidh Abu ‘Amr Khalifah bin Khayyath Ass-syabani (240
H).
4. Ilmu Gharib al-Hadits
Ilmu Gharib al-hadits adalah ilmu untuk mengetahui
dan menerangkan makna yang terdapat pada lafaz-lafaz hadits yang jauh dan sulit
dipahami, karena lafaz-lafaz tersebut jarang digunakan. Ilmu ini muncul atas
usaha para ulama setelah Rasulullah Saw wafat. Mengingat banyaknya
bangsa-bangsa yang bukan Arab memeluk Islam serta banyaknya orang-orang yang
kurang memahami istilah atau lafaz-lafaz tertentu yang gharibbatau yang sukar
dipahami. Para ulama berusaha memperjelas apa yang dikandung oleh kata-kata
gharib itu dengan mensyarahkannya. Bahkan ada yang berusaha mensyarahkan secara
khusus hadits-hadits yang gharib. Di antara ulama yang pertama kali menyusun
hadits gharib adalah Abu Ubaidah Ma’mar bin Masna at-Tamimi al-Bisri (w. 210 H)
salah satu kitab terbaiknya adalah “Nihaya Gharib al-Hadits” karya Ibn
al-Atsir (606 H), Kitab
Al-Fa`iq fi Ghorib al-Hadits karangan Zamakhsyari, dan Kitab Al-Dar
al-Natsir Talkhis Nihayah Ibn al-Atsir, karangan As-Suyuthi.
5. Ilmu Asbab al-Wurud al-Hadits
Ilmu Asbab al-Wurud al-Hadits adalah ilmu
pengetahuan yang membicarakan tentang sebab-sebab Nabi Muhammad Saw menuturkan
sabdanya dan waktu beliau menuturkan itu,, seperti sabda Rasulullah Saw tentang
suci dan mensucikannya air laut yang artinya “laut itu suci airnya dan halal
bangkainya”. Hadits ini dituturkan oleh Rasulullah Saw karena seorang sahabat
untuk berwudhu ketika ia berada di tengah laut mendapat kesulitan. Ulama yang
mula-mula menyusun kitab ini adalah Abu Hafsh Al-akbary (380-456 H), lalu Kitab Al-Bayan
wa al-Ta`rif fi Asbab Wurud al-Hadits al-Syarif, karangan Ibn Hamzahal
Husaini al-Dimasyqi (1054-1120 H). Urgensi asbab wurud
terdapat hadits, sebagai salah satu jalan untuk memahami kandungan hadits, sama
halnya dengan asbab an-Nuzul al-Qur’an yang terdapat pada al-Qur’an. Maka
dengan memahami asbab al-wurud al-hadits ini, dapat dengan mudah memahami apa
yang dimaksud atau yang dikandung oleh suatu hadits. Namun demikian, tidak
semua hadits mempunyai asbab wurud, seperti halnya tidak semuaa ayat al-Qur’an
memiliki asbab nuzulnya.
6. Ilmu Fannil Mubhamat
Yaitu ilmu untuk mengetahui nama orang-orang yang
tidak disebut di dalam matan atau di dalam sanad. Misalnya perawi-perawi yang
tidak tersebut namanya dalam shahih Bukhory diterangkan selengkapnya oleh Ibnu
Hajar Al `Asqollany dalam Hidayatus Sari Muqaddamah Fathul Bari.
7. Ilmu Tawarikh al-Mutun
Ilmu Tawarikh
al-Mutun adalah ilmu yang mana dengan dia bisa diketahui akan sejarah datangnya
hadits nabi yang mulia (nabi menyabdakan haditsnya). Titik perbedaannya dengan asbabul
wurud adalah jika tawarikh al-mutun lebih dekat kepada dominasi
konteks sejarahnya, kapan dan dimana lahirnya sebuah hadits akan tetapi
jika asbabul wurud lebih berkonsentrasi pada motif atau latar
belakang yang mendorong lahirnya sebuah hadits dan biasanya dalam tawarikh
al-mutun bisa diketahui dari
dalam matan sebuah hadits itu sendiri. Contoh kitabnya
adalah Mahasinul Ishthilah fii Tadhmin Kitab
Ibnu Shalah yang merupakan kitab
dalam bentuk ringkasan (ikhtisar) Muqaddimah Ibnu Shalah.
8. Ilmu Nasikh Wa Mansukh
Ilmu Nasikh Wa Mansukh adalah Ilmu yang membahas hadits-hadits yang tidak mungkin
dapat dikompromikan dari segi hukum yang terdapat pada sebagianya, karena ia
sebagai nasikh (penghapus) terhadap hukum yang terdapat pada sebagian yang lain,
karena ia sebagai mansukh (yang dihapus). Karena itu hadits yang mendahului
adalah sebagai mansukh dan hadits terakhir adalah sebagai nasikh.
Contoh kitabnya antara lain Kitab Nasikh wal Mansukh , karangan Ahmad bin Ishak
ad-Dinari (318 H), Muhamad bin Bahr al-Ashbahani (322 H), Wahbatullah bin
Salamah (410 H) dan Kitab Al-I`tibar fi al nasikh wa al-Mansukh min al-Atsar,
karangan Abu Bakr Muhammad ibn Musa al-Hazimi al-Hamdzani (584 H).
9. Ilmu Talfiq al-Hadits
Ilmu Talfiq al-Hadits adalah ilmu yang membahas
hadits-hadits yang menurut lahirnya saling bertentangan atau berlawanan, agar
pertentangan tersebut dapat dihilangkan atau dikompromikan antara keduanya,
sebagaimana membahas hadits-hadits yang sulit dipahami isi atau kandungannya,
dengan menghilangkan kemusykilan atau kesulitannya serta menjelaskan
hakikatnya. Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa menguasai ilmu Talfiq
al-hadits, hadits-hadits yang tampak bertentangan, akan segera diatasi, dengan
menghilangkan pertentangan yang dimaksud. Begitu juga kemusykilan yang terlihat
dalam suatu hadits, akan segera dapat dihilangkan dan ditemukan hakikat dari
kandungan hadits tersebut. Sebagian ulama menyamakan ilmu Talfiq al-hadits
dengan ilmu Mukhtalif al-hadits, ilmu Ta’wil al-Hadits, ilmu Musykil al-Hadits,
dan ilmu Ikhtilaf Al-hadits. Contoh kitabnya antara lain kitab Ikhtilaf al-Hadits
karangan Imam al-Syafi`i (150-204 H), kitab Ta`wil
Mukhtalif al-Hadits karangan `Abdullah ibn Muslim ibn Qutaibah al-Danuri
(213-276 H), kitab Musykilul Atsar karangan Al-Imam Abu Ja`far ibn
Muhammad al-Thahawi (239-321 H), dan kitab Musykil al-Hadits wa
Bayanuhu karangan Al-Imam Abu Bakr Muhammad ibn al-Hasan (w. 406 H).
10. Ilmu ‘Ilal al-Hadits
Ilmu ‘Ilal al-Hadits adalah ilmu yang membahas
sebab-sebab yang tersembunyi, yang dapat mencacatkan keshahihan hadits, seperti
mengatakan hadits Muttasil (bersambung sanadnya) terhadap hadits Munqati’
(terputus sanadnya), menyebut Marfu terhadap hadits yang Mauquf, dan memasukkan
hadits ke dalam hadits lain. Contoh Kitabnya
antara lain kitab Ilalil Hadits karangan Ibnu al-Madani (234 H), Imam
Muslim (261 H), Ibn Abu Hatim (237 H), Ali bin Umar Daruquthni (375 H),
Muhammad bin Abdullah al-Hakim (405 H), dan Ibn al-Jauzi (597 H).
11.
Ilmu Mushthalah
Ahli Hadits
Ilmu Mushthalah Ahli Hadits adalah Ilmu yang
menrangkan pengertian-pengertian (istilah-istilah yang dipakai oleh
ahli-ahli hadits). Contoh kitabnya antara lain Kitab Taujihun Nadhar fi Ushulil
Atsar karangan asy Syaikh Thahir Al Jazairy dan kitab Qawa`idul
Tahdiits karangan Allamah Jamaluddien Al Qasimy.
[1] Nawir Yuslem, Ulumul Hadits, (Jakarta
: PT Mutiara Sumber Widya., 2001), hal. 3-4
[2] Munzier
Suparta dan Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadits, (Jakarta: PT.RajaGrafindo
Persada, 1996), hlm. 21-22
[3] Agus Solahudin dan Agus Suryadi, Ulumul
Hadits, (Bandung : CV Pustaka Setia, 2017), hlm 109
[4] Agus Solahudin dan Agus Suryadi, Ulumul
Hadits, (Bandung : CV Pustaka Setia, 2017), hlm 110
[5] Munzier
Suparta dan Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadits, (Jakarta: PT.RajaGrafindo
Persada, 1996), hlm. 24
[6] Fatchur
Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, (Bandung : PT. Al-Ma’arif, 1995),
hlm. 56-57
[7] Fatchur
Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, (Bandung : PT. Al-Ma’arif, 1995),
hlm. 57-58
Tidak ada komentar:
Posting Komentar