BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Poligami adalah suatu bentuk perkawinan di mana seorang pria dalam waktu
yang sama mempunyai istri lebih dari seorang wanita. Adapun alasan poligami, pada dasarnya seorang
pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang suami yang beristri lebih
dari seorang dapat diperbolehkan bila dikendaki oleh pihak-pihak yang
bersangkutan dan Pengadilan Agama telah memberi izin Pasal 3 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dasar pemberian izin poligami oleh Pengadilan
Agama diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan (UUP) dan juga dalam Bab IX KHI Pasal 57.
Adapun syarat-syarat poligami, termaktub dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan
persyaratan terhadap seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang.
Adapun prosedur poligami menurut Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1974 menyebutkan bahwa apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih
dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada
pengadilan. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 56, 57, dan 58 Kompilasi
Hukum Islam.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian dari poligami?
2.
Bagaimana
hukum dan hikmah dari poligami?
3.
Bagaimana
prosedur dalam poligami?
4.
Bagaimana
hikmah dilarang nikah lebih dari empat istri?
C.
Tujuan Pemakalah
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari poligami.
2.
Untuk
mengetahui hukum dan hikmah dari poligami.
3.
Untuk
mengetahui prosedur dalam poligami.
4.
Untuk
mengetahui hikmah dilarang nikah lebih dari empat istri.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Poligami
Kata-kata “Poligami”
terdiri dari kata “Poli” dan “Gami”. secara etimologi, poli
artinya “banyak”, gami artinya “istri”. Jadi, poligami itu artinya
beristri banyak. Secara terminologi, poligami yaitu seorang laki-laki mempunyai
istri lebih dari satu istri atau seorang laki-laki beristri lebih dari seorang,
tetapi dibatasi paling banyak empat orang.[1]
Allah SWT
membolehkan berpoligami sampai empat orang istri dengan syarat berlaku adil
kepada mereka. Yaitu adil dalam melayani istri, seperti urusan nafkah, tempat
tinggal, pakaian, giliran dan segala hal yang bersifat lahiriyah. Jika tidak
bisa berlaku adil maka cukup satu istri saja atau monogami. Hal ini berdasarkan
firman Allah SWT dalam Q.S An-Nisa [4] : 3
وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا
تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ
مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً
أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ ٣
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga
atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu
adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Berkaitan
dengan masalah ini, Rasyid Ridha mengatakan, sebagaimana yang dikutip oleh
Masyfuk Zuhdi, sebagai berikut :
Islam memandang
poligami lebih banyak membawa resiko atau madharat dari pada manfaatnya,
karena manusia itu menurut fitrahnya (human nature) mempunyai watak
cemburu, iri hati, dan suka mengeluh. Watak-watak tersebut akan mudah timbul
dengan kadar tinggi, jika hidup dalam kehidupan keluarga yang poligamis. Dengan
demikian, poligami itu bisa menjadi sumber konflik dalam kehidupan keluarga,
baik konflik antara suami dengan istri-istri dan anak-anak dari istri-istrinya,
maupun konflik antara istri beserta anak-anaknya masing-masing. Karena itu
hukum asal dalam perkawinan menurut Islam adalah monogami, sebab dengan
monogami akan mudah menetralisasi sifat atau watak cemburu, iri hati dan suka
mengeluh dalam kehidupan keluarga yang monogamis. Berbeda dengan kehidupan
keluarga yang poligamis, orang akan mudah peka dan terangsang timbulnya
perasaan cemburu, iri hati atau dengki, dan suka mengeluh dalam kadar tinggi,
sehingga bisa mengganggu ketenangan keluarga dan dapat pula membahayakan
keutuhan keluarga. Karena itu, poligami hanya diperbolehkan, bila dalam keadaan
darurat, misalnya istri ternyata mandul, sebab menurut Islam anak itu merupakan
salah satu dari tiga human investment yang sangat berguna bagi manusia
setelah ia meninggal dunia, yakni adanya keturunan yang sholeh yang selalu
berdoa untuknya. Maka dalam keadaan istri mandul dan suami tidak mandul
berdasarkan keterangan medis hasil labolatoris, suami diizinkan berpoligami
dengan syarat dia benar-benar mampu mencukupi nafkah untuk semua keluarga dan
harus bersikap adil dalam pemberian nafkah lahir dan giliran waktu tinggalnya.
Dalam hal apa
suami wajib berlaku adil terhadap istri-istrinya ketika berpoligami?
Suami wajib
berlaku adil terhadap istri-istrinya dalam urusan : Pangan, pakaian, tempat
tinggal, giliran berada pada masing-masing istri, dan lainnya yang bersifat
kebendaan, tanpa membedakan antara istri yang kaya dengan istri yang miskin,
yang berasal dari keturunan tinggi dengan yang berasal dari golongan bawah. Jika
masing-masing istri mempunyai anak yang jumlahnya berbeda atau jumlahnya sama
tapi biaya pendidikannya berbeda, tentu saja dalam hal ini harus menjadi
pertimbangan dalam memberikan keadilan.
Jika suami
khawatir berbuat zalim dan tidak mampu memenuhi semua hak mereka, maka ia haram
melakukan poligami. Bila ia hanya sanggup memenuhi hak-hak istrinya hanya tiga
orang, maka ia haram menikahi istri untuk yang ke empatnya. Bila ia hanya
sanggup memenuhi hak-hak istrinya dua orang, maka ia haram menikahi istri untuk
yang ketiganya, dan begitu seterusnya. [2]
Berkenaan dengan ketidakadilan suami terhadap istri-istrinya, Nabi
Saw bersabda :
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيُّ صلى
الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ كَانَتْ لَهُ إِمْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا
جَاءَ يَوْمَ القِيَامَةِ وَشَقَّهُ مَائِلُ (رواه ابو داود و الترمذى و النسائ و
ابن هبان)
Artinya : Dari Abu Hurairah r.a. sesungguhnya Nabi Saw
bersabda: barangsiapa yang mempunyai dua orang istri, lalu memberatkan kepada
salah satunya, maka ia akan datang pada hari kiamat dengan bahunya miring.
Mengenai adil
terhadap istri-istri dalam masalah cinta dan kasih sayang, Abu Bakar bin Arabi
mengatakan bahwa hal ini berada di luar kesanggupan manusia, sebab cinta itu
adanya dalam genggaman Allah SWT yang mampu membolak balikkannya menurut
kehendaknya. Begitu pula dengan hubungan seksual terkadang suami bergairah
dengan istri yang satu, tetapi tidak bergairah dengan istri lainnya. Dalam hal
ini, apabila tidak disengaja, ia tidak terkena hukuman dosa karena berada di
luar kemampuannya. Oleh karena itu, ia tidak dipaksa untuk berlaku adil. Dalam
kaitan ini, Aisyah r.a berkata :
كَانَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وَسَلَّمَ
يَقْسِمُ فَيَعْدِلُ وَيَقُوْلُ : اَللّهُمَّ هَذَا قَسْمِى فَيْمَا أَمْلِكُ
فَلَا تَلُمْنِى فِيْمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ، قَالَ أَبُوْ دَاوُدَ يَعْنِى
اَلْقَلْبُ (رواه ابو داود و الترمذى و النسائ و ابن هبان)
Artinya : Rasulullah Saw selalu membagi giliran sesama istrinya
dengan adil. dan beliau pernah berdoa : Ya Allah, ini bagianku yang dapat aku
kerjakan. karena itu, janganlah engkau mencelakakanku tentang apa yang engkau
kuasai sedangkan aku tidak menguasainya. Abu Daud berkata : yang dimaksud
dengan ‘engkau kuasai tetapi aku tidak menguasai’ yaitu hati.
Menurut Al-Khattabi,
Hadist tersebut sebagai penguat adanya wajib melakukan pembagian yang adil
terhadap istri-istrinya yang merdeka, dan makruh bersikap berat sebelah dalam
menggaulinya, yang berarti mengurangi haknya, tetapi tidak dilarang untuk lebih
mencintai perempuan yang satu dari pada yang lainnya, karena masalah cinta
berada diluar kesanggupannya.[3]
B.
Prosedur Poligami
Status hukum poligami adalah mubah. Mubah
dimaksud, sebagai alternatif untuk beristri hanya sebatas 4 (empat) orang
istri. Hal itu ditegaskan oleh Pasal 55 ayat (2) KHI sebagai berikut :
1. Beristri lebih
dari satu orang dalam waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang istri.
2. Syarat utama
beristri lebih dari satu orang, suami harus mampu berlaku adil terhadap
istri-istri dan anak-anaknya.
3. Apabila syarat
utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin terpenuhi, suami dilarang beristri lebih dari satu.
Mengenai prosedur atau tata cara
poligami yang resmi diatur oleh Islam memang tidak ada ketentuan secara pasti.
Namun, di Indonesia dengan Kompilasi Hukum Islamnya telah mengatur hal tersebut
sebagai berikut :
Pasal 56
1.
Suami
yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan
Agama.
2.
Pengajuan
permohonan izin dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara
sebagaimana diatur dalam bab VIII Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975.
3.
Perkawinan
yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin dari
Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 57
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang
akan beristri lebih dari seorang apabila :
1.
Istri
tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
2.
Istri
mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3.
Istri
tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 58
1.
Selain
syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin
Pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal
5 Undang-Undang No.1 Tahun 1974, yaitu :
a.
Adanya
persetujuan istri.
b.
Adanya
kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak
mereka.
2.
Dengan
tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b peraturan pemerintah No. 9 tahun
1975, persetujuan istri atau istri-istri dapat diberikan secara tertulis atau
dengan lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini
dipertegas dengan persetujuan lisan istri pada sidang Pengadilan Agama.
3.
Persetujuan
dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila
istri atau istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat
menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istri atau
istri-istrinya sekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu
mendapatkan penilaian hakim.
Pasal 59
Dalam hal ini istri tidak mau memberikan persetujuan, dan
permohonan izin untuk beristri lebih dari satu orang berdasarkan atas salah
satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama dapat
menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang
bersangkutan di Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini istri atau suami
dapat mengajukan banding atau kasasi.
C.
Poligami Antara Polemik dan Penyelesaiannya
Dalam keluarga yang tentram dan
sejuk (sakinah) antara suami dengan istri terjalin rasa sayang (mawaddah)
dan cinta kasih (rahmah) timbal balik, sedangkan dalam hal yang kasuistik,
keluarga sakinah dapat pula tercipta dengan rumus : mawaddah dan rahmah
berbagi dalam diri dua, tiga ataupun empat istri. Dalam cinta segitiga fatimah,
ahmad, sarah, si ahmad menyayangi fatimah dan mencintai sarah. Melaui proses
konflik akhirnya terjalin persahabatan yang ikhlas antara sarah dengan fatimah,
karena masing-masing saling menerima dan memahami bahwa keduanya mencintai
ahmad. Dalam kenyataannya ada yang sungguh-sungguh terjadi bahwa istri-istri
yang di madu itu hidup rukun. Tidak percuma Dewan Perwakilan Rakyat dan
Pemerintah yang membuat Undang-Undang Perkawinan memasukkan materi poligami
yang mempersyaratkan suami yang ingin berpoligami harus persetujuan istrinya.
Buat apa dimasukkan dalam undang-undang mengenai persyaratan itu apabila
anggota dewan dan pemerintah itu mempunyai keyakinan bahwa dalam kenyataannya
tidak ada istri yang bersedia bertanda tangan. Poligami menurut ajaran Al Quran
bukanlah suatu pintu gerbang yang dilalui oleh umum, melainkan hanya berupa
pintu khusus untuk hal-hal kasuistik. Sebab turunnya ayat menyangkut
poligami berlatar belakang kasus yang khusus, yaitu adanya sejumlah anak yatim
beribukan janda akibat peperangan. Poligami memberikan jalan keluar bagi
permasalahan membesarkan, memelihara, mendidik anak yatim.[4]
Adopsi atau mengangkat anak tidak dibenarkan
dalam ajaran Islam. Apabila dikhawatirkan tidak berlaku jujur, maksudnya jangan
sampai termakan akan harta anak yatim yang akan di asuh, sedangkan dilarang
mengadopsi anak, maka jalan yang lebih baik yaitu menikahi ibu mereka,
janda-janda perang itu. Artinya anak-anak yatim itu menjadikan seperti anak
yang bersangkutan, karena anak-anak yatim itu adalah anak-anak dari istrinya
sendiri. Poligami sebagai pintu khusus yang kasuistik mempunyai
persyaratan berlaku adil seperti firman Allah SWT dalam QS An-Nisa[4] : 3.
Dapatkah seorang suami berlaku adil
bagi istri-istrinya? Dalam kasus-kasus tertentu mengapa tidak, yaitu sang suami
berbagi rata rasa mawadah, warahmah.
Apa tolak ukurnya suami telah berlaku
adil? Kalau di antara istri-istri itu hidup rukun secara ikhlas, itulah tolak
ukurnya. Persyaratan persetujuan istri dalam Undang-Undang Perkawinan pada
hakikatnya merupakan penafsiran kontekstual dari ayat tersebut.[5]
D.
Hikmah Poligami
Mengenai hikmah
diizinkan berpoligami (dalam keadaan darurat dengan syarat berlaku adil) antara
lain adalah sebagai berikut :
1.
Untuk
mendapatkan keturunan bagi suami yang subur dan istri mandul.
2. Untuk
menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri, sekalipun istri tidak dapat
menjalankan fungsinya sebagai istri, atau ia mendapat cacat badan atau penyakit
yang tidak dapat disembuhkan.
3. Untuk
menyelamatkan suami dari yang Hypersex dari perbuatan zina dan krisis
akhlak lainnya.
4. Untuk
menyelamatkan kaum wanita dari krisis akhlak yang tinggal di negara atau
masyarakat yang jumlah wanitanya jauh lebih banyak dari kaum prianya.
Tentang hikmah
diizinkannya Nabi Muhammad Saw beristri lebih dari seorang, bahkan melebihi
jumlah maksimal yang diizinkan bagi umatnya (yang merupakan khushushiyat
bagi Nabi) adalah sebagai berikut :
1. Untuk
kepentingan pendidikan dan pengajaran agama. Istri Nabi Saw sebanyak sembilan
orang itu bisa menjadi sumber informasi bagi umat Islam yang ingin mengetahui
ajaran-ajaran Nabi Saw dalam berkeluarga dan bermasyarakat, terutama mengenai
masalah-masalah kewanitaan atau kerumahtanggaan.
2. Untuk
kepentingan politik mempersatukan suku-suku bangsa Arab dan untuk menarik mereka
masuk agama Islam. Misalnya perkawinan Nabi Saw dengan Juwairiyah, putri
Al-Harits (kepala suku Bani Musthaliq). Demikian pula perkawinan Nabi Saw dengan
Shofiyah (seorang tokoh dari Bani Quraizhah dan Bani Nazhir).
3. Untuk
kepentingan sosial dan kemanusiaan. Misalnya perkawinan Nabi Saw dengan
beberapa janda pahlawan Islam yang telah lanjut usia seperti Saudah binti
Zum’ah (suami meninggal setelah kembali dari hijrah Abessinia), Hafshah binti
Umar (suami gugur di Badar), Zainab binti Khuzaimah (suami gugur di uhud), dan
Hindun Ummu Salamah (suami gugur di Uhud). Mereka memerlukan pelindung untuk
melindungi jiwa dan agamanya, serta penanggung untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya.
E.
Hikmah Dilarang Nikah Lebih dari Empat
Allah Yang Maha Bijaksana
memperbolehkan seseorang untuk menikah satu, dua sampai empat wanita, dengan
syarat dia mampu untuk berbuat adil. Allah melarangnya menikah lebih dari empat
karena melebihi batas jumlah itu akan mendatangkan aniaya seperti telah
diketahui dengan jelas. Seorang tidak mungkin mampu untuk menahan diri dari
perbuatan aniaya tersebut meskipun telah mempunyai pengetahuan dan ilmu yang
banyak.[6]
Namun larangan itu tidak berlaku
untuk Nabi Saw, karena beliau adalah manusia yang terjaga dari kesalahan dan
tidak pernah menyalahi Al-Quran dalam segala keadaan. Diriwayatkan bahwa seorag
laki-laki bernama Ghailan masuk Islam, sedangkan istrinya berjumlah sepuluh orang,
maka Rasulullah menyuruhnya untuk memilih empat di antara mereka. Disebutkan
pula Qais bin Al-Harits masuk Islam dengan delapan istri, maka Rasulullah Saw
menyuruhnya untuk memilih empat di antara mereka. Dalam kitab Al-Bada’i
disebutkan :
Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki
masuk Islam dengan mempunyai delapan orang istri. Kedelapan istrinya itu
kemudian turut masuk Islam, maka Rasulullah mengatakan kepadanya :
إِخْتَرْ
مِنْهُنَّ أَرْبَعًا وَفَارِقِ الْبَوَاقِىَ
Pilihlah empat di antara mereka dan pisahlah sisa yang lain.
Dalam hadits di atas Rasulullah
menyuruh orang itu untuk memisahkan sisa yang lain. Kalau saja menikah lebih
dari empat diperbolehkan karena Rasulullah menyuruh umpamanya hal itu akan
menunjukkan bahwa menikah lebih dari empat istri itu melampaui batas. Menikah
lebih dari empat itu dikhawatirkan akan menimbulkan aniaya karena tidak mampu
memberikan hak-hak istri-istrinya. Dan dalam kenyataan memang mereka tidak
mampu memberikan hak-hak tersebut. Disitulah letak isyarat dari firman Allah
SWT dalam Q.S An-Nisa [4] : 3
... فَإِنۡ
خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً ...
Yaitu kalau khawatir tidak bisa
berlaku adil dalam pembagian kebutuhan seks, nafkah dan lain-lain, jika menikah
dua, tiga atau empat, maka satu saja. Lain halnya dengan nikahnya Rasulullah,
bagi beliau tidak ada kekhawatiran sama sekali untuk berbuat aniaya, karena
beliau kuat untuk memberikan hak-hak istri dengan kekuatan ilah yang hal itu
merupakan tanda-tanda kenabiannya. Di samping itu, karena Rasulullah Saw lebih
memperhatikan kesusahan daripada kelapangan hidup. Kesengsaraan dan kesusahan
membawanya kepada tekun dalam beribadah dan sanggup melakukan hal-hal yang
berat. Yang menyebabkan beliau mampu berbuat begitu adalah karena beliau
memutus syahwat dan keinginan kepada perempuan, meskipun beliau tetap
memberikan hak-hak terhadap istri-istrinya. Hal itu menunjukkan bahwa beliau
mampu melakukan semua itu karena Allah SWT.[7]
Jadi singkatnya, hikmah dilarangnya
nikah lebih dari empat istri (bagi manusia biasa) adalah :
1. Batas
maksimal beristri bagi manusia biasa adalah empat istri. Jika lebih dari empat
istri berarti melampaui batas kemampuan, baik dari segi kemampuan fisik, mental
maupun tanggung jawab, sehingga nantinya akan repot sendiri, bingung sendiri,
dan akhirnya akan menimbulkan gangguan kejiwaan (stres).
2. Karena
melampaui batas kemampuan, maka ia akan terseret melakukan kezaliman atau
aniaya, baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap istri-istrinya.
3 Manusia
biasa pada umumnya di dominasi oleh nafsu syahwatnya, yang cenderung melakukan
penyimpangan-penyimpangan, sehingga ia tidak mempunyai kekuatan untuk memberikan
hak-haknya kepada istri.
BAB III
PENUTUP
a. Poligami
yaitu seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu istri atau seorang
laki-laki beristri lebih dari seorang, tetapi dibatasi paling banyak empat
orang.
b.
Hikmah
dari poligami :
1.
Untuk
mendapatkan keturunan bagi suami yang subur dan istri mandul.
2.
Untuk
menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri.
3. Untuk
menyelamatkan suami dari yang Hypersex dari perbuatan zina dan krisis
akhlak lainnya.
4. Untuk
menyelamatkan kaum wanita dari krisis akhlak yang jumlah wanitanya jauh lebih
banyak dari kaum prianya.
c.
Hikmah
dilarangnya nikah lebih dari empat istri :
1. Batas
maksimal beristri bagi manusia biasa adalah empat istri.
2.
Bila
melampaui batas kemampuan, maka ia akan terseret melakukan kezaliman baik
terhadap dirinya sendiri maupun terhadap istri-istrinya.
3. Manusia
mempunyai nafsu dan cenderung melakukan penyimpangan, sehingga ia tidak
mempunyai kekuatan untuk memberikan hak-haknya kepada istri.
DAFTAR PUSTAKA
Ghazali,
Abdul Rahman. Fiqih Munakahat.
Jakarta : Kencana. 2003
Gibtiah. Fikih Kontemporer. Jakarta : Kencana. 2016
[1] Abdul Rahman
Ghazali, Fiqih Munakahat, (Jakarta : Kencana, 2003), hlm. 129
[2] Abdul Rahman
Ghazali, Fiqih Munakahat, (Jakarta : Kencana, 2003), hlm. 130-132
[3] Abdul Rahman
Ghazali, Fiqih Munakahat, (Jakarta : Kencana, 2003), hlm. 133-134
[4] Gibtiah, Fikih
Kontemporer, (Jakarta : Kencana, 2016), hlm. 153
[6] Abdul Rahman
Ghazali, Fiqih Munakahat, (Jakarta : Kencana, 2003), hlm. 138-139
[7] Abdul Rahman
Ghazali, Fiqih Munakahat, (Jakarta : Kencana, 2003), hlm. 139-140
Tidak ada komentar:
Posting Komentar