Minggu, 11 Juni 2017

Monogami dan Poligami

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Poligami adalah suatu bentuk perkawinan di mana seorang pria dalam waktu yang sama mempunyai istri lebih dari seorang wanita. Adapun alasan poligami, pada dasarnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang suami yang beristri lebih dari seorang dapat diperbolehkan bila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan Pengadilan Agama telah memberi izin Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dasar pemberian izin poligami oleh Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan (UUP) dan juga dalam Bab IX KHI Pasal 57.
Adapun syarat-syarat poligami, termaktub dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan persyaratan terhadap seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang. Adapun prosedur poligami menurut Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974 menyebutkan bahwa apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 56, 57, dan 58 Kompilasi Hukum Islam.

B.   Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari poligami?
2.      Bagaimana hukum dan hikmah dari poligami?
3.      Bagaimana prosedur dalam poligami?
4.      Bagaimana hikmah dilarang nikah lebih dari empat istri?

C.   Tujuan Pemakalah
1.      Untuk mengetahui pengertian dari poligami.
2.      Untuk mengetahui hukum dan hikmah dari poligami.
3.      Untuk mengetahui prosedur dalam poligami.
4.      Untuk mengetahui hikmah dilarang nikah lebih dari empat istri.

BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Poligami
Kata-kata “Poligami” terdiri dari kata “Poli” dan “Gami”. secara etimologi, poli artinya “banyak”, gami artinya “istri”. Jadi, poligami itu artinya beristri banyak. Secara terminologi, poligami yaitu seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu istri atau seorang laki-laki beristri lebih dari seorang, tetapi dibatasi paling banyak empat orang.[1]
Allah SWT membolehkan berpoligami sampai empat orang istri dengan syarat berlaku adil kepada mereka. Yaitu adil dalam melayani istri, seperti urusan nafkah, tempat tinggal, pakaian, giliran dan segala hal yang bersifat lahiriyah. Jika tidak bisa berlaku adil maka cukup satu istri saja atau monogami. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Q.S An-Nisa [4] : 3
وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ ٣
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Berkaitan dengan masalah ini, Rasyid Ridha mengatakan, sebagaimana yang dikutip oleh Masyfuk Zuhdi, sebagai berikut :
Islam memandang poligami lebih banyak membawa resiko atau madharat dari pada manfaatnya, karena manusia itu menurut fitrahnya (human nature) mempunyai watak cemburu, iri hati, dan suka mengeluh. Watak-watak tersebut akan mudah timbul dengan kadar tinggi, jika hidup dalam kehidupan keluarga yang poligamis. Dengan demikian, poligami itu bisa menjadi sumber konflik dalam kehidupan keluarga, baik konflik antara suami dengan istri-istri dan anak-anak dari istri-istrinya, maupun konflik antara istri beserta anak-anaknya masing-masing. Karena itu hukum asal dalam perkawinan menurut Islam adalah monogami, sebab dengan monogami akan mudah menetralisasi sifat atau watak cemburu, iri hati dan suka mengeluh dalam kehidupan keluarga yang monogamis. Berbeda dengan kehidupan keluarga yang poligamis, orang akan mudah peka dan terangsang timbulnya perasaan cemburu, iri hati atau dengki, dan suka mengeluh dalam kadar tinggi, sehingga bisa mengganggu ketenangan keluarga dan dapat pula membahayakan keutuhan keluarga. Karena itu, poligami hanya diperbolehkan, bila dalam keadaan darurat, misalnya istri ternyata mandul, sebab menurut Islam anak itu merupakan salah satu dari tiga human investment yang sangat berguna bagi manusia setelah ia meninggal dunia, yakni adanya keturunan yang sholeh yang selalu berdoa untuknya. Maka dalam keadaan istri mandul dan suami tidak mandul berdasarkan keterangan medis hasil labolatoris, suami diizinkan berpoligami dengan syarat dia benar-benar mampu mencukupi nafkah untuk semua keluarga dan harus bersikap adil dalam pemberian nafkah lahir dan giliran waktu tinggalnya.
Dalam hal apa suami wajib berlaku adil terhadap istri-istrinya ketika berpoligami?
Suami wajib berlaku adil terhadap istri-istrinya dalam urusan : Pangan, pakaian, tempat tinggal, giliran berada pada masing-masing istri, dan lainnya yang bersifat kebendaan, tanpa membedakan antara istri yang kaya dengan istri yang miskin, yang berasal dari keturunan tinggi dengan yang berasal dari golongan bawah. Jika masing-masing istri mempunyai anak yang jumlahnya berbeda atau jumlahnya sama tapi biaya pendidikannya berbeda, tentu saja dalam hal ini harus menjadi pertimbangan dalam memberikan keadilan.
Jika suami khawatir berbuat zalim dan tidak mampu memenuhi semua hak mereka, maka ia haram melakukan poligami. Bila ia hanya sanggup memenuhi hak-hak istrinya hanya tiga orang, maka ia haram menikahi istri untuk yang ke empatnya. Bila ia hanya sanggup memenuhi hak-hak istrinya dua orang, maka ia haram menikahi istri untuk yang ketiganya, dan begitu seterusnya. [2]
Berkenaan dengan ketidakadilan suami terhadap istri-istrinya, Nabi Saw bersabda :
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيُّ صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ كَانَتْ لَهُ إِمْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ القِيَامَةِ وَشَقَّهُ مَائِلُ (رواه ابو داود و الترمذى و النسائ و ابن هبان)
Artinya : Dari Abu Hurairah r.a. sesungguhnya Nabi Saw bersabda: barangsiapa yang mempunyai dua orang istri, lalu memberatkan kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari kiamat dengan bahunya miring.
Mengenai adil terhadap istri-istri dalam masalah cinta dan kasih sayang, Abu Bakar bin Arabi mengatakan bahwa hal ini berada di luar kesanggupan manusia, sebab cinta itu adanya dalam genggaman Allah SWT yang mampu membolak balikkannya menurut kehendaknya. Begitu pula dengan hubungan seksual terkadang suami bergairah dengan istri yang satu, tetapi tidak bergairah dengan istri lainnya. Dalam hal ini, apabila tidak disengaja, ia tidak terkena hukuman dosa karena berada di luar kemampuannya. Oleh karena itu, ia tidak dipaksa untuk berlaku adil. Dalam kaitan ini, Aisyah r.a berkata :
كَانَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وَسَلَّمَ يَقْسِمُ فَيَعْدِلُ وَيَقُوْلُ : اَللّهُمَّ هَذَا قَسْمِى فَيْمَا أَمْلِكُ فَلَا تَلُمْنِى فِيْمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ، قَالَ أَبُوْ دَاوُدَ يَعْنِى اَلْقَلْبُ (رواه ابو داود و الترمذى و النسائ و ابن هبان)
Artinya : Rasulullah Saw selalu membagi giliran sesama istrinya dengan adil. dan beliau pernah berdoa : Ya Allah, ini bagianku yang dapat aku kerjakan. karena itu, janganlah engkau mencelakakanku tentang apa yang engkau kuasai sedangkan aku tidak menguasainya. Abu Daud berkata : yang dimaksud dengan ‘engkau kuasai tetapi aku tidak menguasai’ yaitu hati.
Menurut Al-Khattabi, Hadist tersebut sebagai penguat adanya wajib melakukan pembagian yang adil terhadap istri-istrinya yang merdeka, dan makruh bersikap berat sebelah dalam menggaulinya, yang berarti mengurangi haknya, tetapi tidak dilarang untuk lebih mencintai perempuan yang satu dari pada yang lainnya, karena masalah cinta berada diluar kesanggupannya.[3]

B.   Prosedur Poligami
Status hukum poligami adalah mubah. Mubah dimaksud, sebagai alternatif untuk beristri hanya sebatas 4 (empat) orang istri. Hal itu ditegaskan oleh Pasal 55 ayat (2) KHI sebagai berikut :
1.      Beristri lebih dari satu orang dalam waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang istri.
2.      Syarat utama beristri lebih dari satu orang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
3.      Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin terpenuhi, suami dilarang beristri lebih dari satu.
Mengenai prosedur atau tata cara poligami yang resmi diatur oleh Islam memang tidak ada ketentuan secara pasti. Namun, di Indonesia dengan Kompilasi Hukum Islamnya telah mengatur hal tersebut sebagai berikut :
                                                                     Pasal 56
1.      Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
2.      Pengajuan permohonan izin dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam bab VIII Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975.
3.      Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
                                                                  Pasal 57
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila :
1.      Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
2.      Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3.      Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
                                                                  Pasal 58
1.      Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin Pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1 Tahun 1974, yaitu :
a.       Adanya persetujuan istri.
b.      Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
2.      Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975, persetujuan istri atau istri-istri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan istri pada sidang Pengadilan Agama.
3.      Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri atau istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istri atau istri-istrinya sekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapatkan penilaian hakim.
                                                                Pasal 59
Dalam hal ini istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristri lebih dari satu orang berdasarkan atas salah satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini istri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.

C.   Poligami Antara Polemik dan Penyelesaiannya
Dalam keluarga yang tentram dan sejuk (sakinah) antara suami dengan istri terjalin rasa sayang (mawaddah) dan cinta kasih (rahmah) timbal balik, sedangkan dalam hal yang kasuistik, keluarga sakinah dapat pula tercipta dengan rumus : mawaddah dan rahmah berbagi dalam diri dua, tiga ataupun empat istri. Dalam cinta segitiga fatimah, ahmad, sarah, si ahmad menyayangi fatimah dan mencintai sarah. Melaui proses konflik akhirnya terjalin persahabatan yang ikhlas antara sarah dengan fatimah, karena masing-masing saling menerima dan memahami bahwa keduanya mencintai ahmad. Dalam kenyataannya ada yang sungguh-sungguh terjadi bahwa istri-istri yang di madu itu hidup rukun. Tidak percuma Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yang membuat Undang-Undang Perkawinan memasukkan materi poligami yang mempersyaratkan suami yang ingin berpoligami harus persetujuan istrinya. Buat apa dimasukkan dalam undang-undang mengenai persyaratan itu apabila anggota dewan dan pemerintah itu mempunyai keyakinan bahwa dalam kenyataannya tidak ada istri yang bersedia bertanda tangan. Poligami menurut ajaran Al Quran bukanlah suatu pintu gerbang yang dilalui oleh umum, melainkan hanya berupa pintu khusus untuk hal-hal kasuistik. Sebab turunnya ayat menyangkut poligami berlatar belakang kasus yang khusus, yaitu adanya sejumlah anak yatim beribukan janda akibat peperangan. Poligami memberikan jalan keluar bagi permasalahan membesarkan, memelihara, mendidik anak yatim.[4]
Adopsi atau mengangkat anak tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Apabila dikhawatirkan tidak berlaku jujur, maksudnya jangan sampai termakan akan harta anak yatim yang akan di asuh, sedangkan dilarang mengadopsi anak, maka jalan yang lebih baik yaitu menikahi ibu mereka, janda-janda perang itu. Artinya anak-anak yatim itu menjadikan seperti anak yang bersangkutan, karena anak-anak yatim itu adalah anak-anak dari istrinya sendiri. Poligami sebagai pintu khusus yang kasuistik mempunyai persyaratan berlaku adil seperti firman Allah SWT dalam QS An-Nisa[4] : 3.
Dapatkah seorang suami berlaku adil bagi istri-istrinya? Dalam kasus-kasus tertentu mengapa tidak, yaitu sang suami berbagi rata rasa mawadah, warahmah.
Apa tolak ukurnya suami telah berlaku adil? Kalau di antara istri-istri itu hidup rukun secara ikhlas, itulah tolak ukurnya. Persyaratan persetujuan istri dalam Undang-Undang Perkawinan pada hakikatnya merupakan penafsiran kontekstual dari ayat tersebut.[5]

D.   Hikmah Poligami
Mengenai hikmah diizinkan berpoligami (dalam keadaan darurat dengan syarat berlaku adil) antara lain adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mendapatkan keturunan bagi suami yang subur dan istri mandul.
2.  Untuk menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri, sekalipun istri tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai istri, atau ia mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3.  Untuk menyelamatkan suami dari yang Hypersex dari perbuatan zina dan krisis akhlak lainnya.
4.  Untuk menyelamatkan kaum wanita dari krisis akhlak yang tinggal di negara atau masyarakat yang jumlah wanitanya jauh lebih banyak dari kaum prianya.
Tentang hikmah diizinkannya Nabi Muhammad Saw beristri lebih dari seorang, bahkan melebihi jumlah maksimal yang diizinkan bagi umatnya (yang merupakan khushushiyat bagi Nabi) adalah sebagai berikut :
1.    Untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran agama. Istri Nabi Saw sebanyak sembilan orang itu bisa menjadi sumber informasi bagi umat Islam yang ingin mengetahui ajaran-ajaran Nabi Saw dalam berkeluarga dan bermasyarakat, terutama mengenai masalah-masalah kewanitaan atau kerumahtanggaan.
2.  Untuk kepentingan politik mempersatukan suku-suku bangsa Arab dan untuk menarik mereka masuk agama Islam. Misalnya perkawinan Nabi Saw dengan Juwairiyah, putri Al-Harits (kepala suku Bani Musthaliq). Demikian pula perkawinan Nabi Saw dengan Shofiyah (seorang tokoh dari Bani Quraizhah dan Bani Nazhir).
3.  Untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan. Misalnya perkawinan Nabi Saw dengan beberapa janda pahlawan Islam yang telah lanjut usia seperti Saudah binti Zum’ah (suami meninggal setelah kembali dari hijrah Abessinia), Hafshah binti Umar (suami gugur di Badar), Zainab binti Khuzaimah (suami gugur di uhud), dan Hindun Ummu Salamah (suami gugur di Uhud). Mereka memerlukan pelindung untuk melindungi jiwa dan agamanya, serta penanggung untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

E.   Hikmah Dilarang Nikah Lebih dari Empat
Allah Yang Maha Bijaksana memperbolehkan seseorang untuk menikah satu, dua sampai empat wanita, dengan syarat dia mampu untuk berbuat adil. Allah melarangnya menikah lebih dari empat karena melebihi batas jumlah itu akan mendatangkan aniaya seperti telah diketahui dengan jelas. Seorang tidak mungkin mampu untuk menahan diri dari perbuatan aniaya tersebut meskipun telah mempunyai pengetahuan dan ilmu yang banyak.[6]
Namun larangan itu tidak berlaku untuk Nabi Saw, karena beliau adalah manusia yang terjaga dari kesalahan dan tidak pernah menyalahi Al-Quran dalam segala keadaan. Diriwayatkan bahwa seorag laki-laki bernama Ghailan masuk Islam, sedangkan istrinya berjumlah sepuluh orang, maka Rasulullah menyuruhnya untuk memilih empat di antara mereka. Disebutkan pula Qais bin Al-Harits masuk Islam dengan delapan istri, maka Rasulullah Saw menyuruhnya untuk memilih empat di antara mereka. Dalam kitab Al-Bada’i disebutkan :
Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki masuk Islam dengan mempunyai delapan orang istri. Kedelapan istrinya itu kemudian turut masuk Islam, maka Rasulullah mengatakan kepadanya :
إِخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا وَفَارِقِ الْبَوَاقِىَ
Pilihlah empat di antara mereka dan pisahlah sisa yang lain.
Dalam hadits di atas Rasulullah menyuruh orang itu untuk memisahkan sisa yang lain. Kalau saja menikah lebih dari empat diperbolehkan karena Rasulullah menyuruh umpamanya hal itu akan menunjukkan bahwa menikah lebih dari empat istri itu melampaui batas. Menikah lebih dari empat itu dikhawatirkan akan menimbulkan aniaya karena tidak mampu memberikan hak-hak istri-istrinya. Dan dalam kenyataan memang mereka tidak mampu memberikan hak-hak tersebut. Disitulah letak isyarat dari firman Allah SWT dalam Q.S An-Nisa [4] : 3
... فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً ...
Yaitu kalau khawatir tidak bisa berlaku adil dalam pembagian kebutuhan seks, nafkah dan lain-lain, jika menikah dua, tiga atau empat, maka satu saja. Lain halnya dengan nikahnya Rasulullah, bagi beliau tidak ada kekhawatiran sama sekali untuk berbuat aniaya, karena beliau kuat untuk memberikan hak-hak istri dengan kekuatan ilah yang hal itu merupakan tanda-tanda kenabiannya. Di samping itu, karena Rasulullah Saw lebih memperhatikan kesusahan daripada kelapangan hidup. Kesengsaraan dan kesusahan membawanya kepada tekun dalam beribadah dan sanggup melakukan hal-hal yang berat. Yang menyebabkan beliau mampu berbuat begitu adalah karena beliau memutus syahwat dan keinginan kepada perempuan, meskipun beliau tetap memberikan hak-hak terhadap istri-istrinya. Hal itu menunjukkan bahwa beliau mampu melakukan semua itu karena Allah SWT.[7]
Jadi singkatnya, hikmah dilarangnya nikah lebih dari empat istri (bagi manusia biasa) adalah :
1.    Batas maksimal beristri bagi manusia biasa adalah empat istri. Jika lebih dari empat istri berarti melampaui batas kemampuan, baik dari segi kemampuan fisik, mental maupun tanggung jawab, sehingga nantinya akan repot sendiri, bingung sendiri, dan akhirnya akan menimbulkan gangguan kejiwaan (stres).
2.   Karena melampaui batas kemampuan, maka ia akan terseret melakukan kezaliman atau aniaya, baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap istri-istrinya.
3  Manusia biasa pada umumnya di dominasi oleh nafsu syahwatnya, yang cenderung melakukan penyimpangan-penyimpangan, sehingga ia tidak mempunyai kekuatan untuk memberikan hak-haknya kepada istri.




BAB III
PENUTUP

a.    Poligami yaitu seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu istri atau seorang laki-laki beristri lebih dari seorang, tetapi dibatasi paling banyak empat orang.
b.      Hikmah dari poligami :
1.      Untuk mendapatkan keturunan bagi suami yang subur dan istri mandul.
2.      Untuk menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri.
3.  Untuk menyelamatkan suami dari yang Hypersex dari perbuatan zina dan krisis akhlak lainnya.
4.  Untuk menyelamatkan kaum wanita dari krisis akhlak yang jumlah wanitanya jauh lebih banyak dari kaum prianya.
c.       Hikmah dilarangnya nikah lebih dari empat istri :
1.       Batas maksimal beristri bagi manusia biasa adalah empat istri.
2.      Bila melampaui batas kemampuan, maka ia akan terseret melakukan kezaliman baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap istri-istrinya.
3.  Manusia mempunyai nafsu dan cenderung melakukan penyimpangan, sehingga ia tidak mempunyai kekuatan untuk memberikan hak-haknya kepada istri.




DAFTAR PUSTAKA

Ghazali,  Abdul Rahman. Fiqih Munakahat. Jakarta : Kencana. 2003
Gibtiah. Fikih Kontemporer. Jakarta : Kencana. 2016





[1] Abdul Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, (Jakarta : Kencana, 2003), hlm. 129
[2] Abdul Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, (Jakarta : Kencana, 2003), hlm. 130-132

[3] Abdul Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, (Jakarta : Kencana, 2003), hlm. 133-134

[4] Gibtiah, Fikih Kontemporer, (Jakarta : Kencana, 2016), hlm. 153
                [5] Gibtiah, Fikih Kontemporer, (Jakarta : Kencana, 2016), hlm. 153-154

[6] Abdul Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, (Jakarta : Kencana, 2003), hlm. 138-139

[7] Abdul Rahman Ghazali, Fiqih Munakahat, (Jakarta : Kencana, 2003), hlm. 139-140

Cabang-cabang Ilmu Hadits

BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Banyak istilah untuk menyebut nama-nama hadits sesuai dengan fungsinya dalam menetapkan sya...