Selasa, 10 Oktober 2017

Cabang-cabang Ilmu Hadits

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Banyak istilah untuk menyebut nama-nama hadits sesuai dengan fungsinya dalam menetapkan syari`at Islam. Persoalan yang ada dalam ilmu hadits ada dua. Pertama berkaitan dengan sanad, kedua berkaitan dengan matan. Ilmu yang berkaitan dengan sanad akan mengantar kita menelusuri apakah sebuah hadits itu bersambung sanadnya atau tidak, dan apakah para periwayat hadits yang dicantumkan di dalam sanad hadits itu orang-orang yang terpercaya aau tidak. Adapun Ilmu yang berkaitan dengan matan akan membantu kita mempersoalkan dan akhirnya mengetahui apakah informasi yang terkandung di dalamnya berasal dari Nabi Muhammad Saw atau tidak. Misalnya, apakah kandungan hadits bertentangan dengan dalil lain atau tidak.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana pengertian ilmu hadits Riwayah dan dirayah?
2.      Bagaimana sejarah munculnya ilmu hadits Riwayah dan Dirayah?
3.      Siapa saja tokoh-tokoh yang berpengaruh dalam perkembangan ilmu hadits Riwayah dan Dirayah?
4.      Apa saja kitab-kitab yang termasuk kategori ilmu hadits Riwayah dan Dirayah?

C.    TUJUAN MAKALAH
1.       Untuk mengetahui pengertian ilmu hadits Riwayah dan dirayah.
2.       Untuk mengetahui sejarah munculnya ilmu hadits Riwayah dan Dirayah.
3.      Untuk mengetahui tokoh-tokoh yang berpengaruh dalam perkembangan ilmu hadits Riwayah dan Dirayah.
4.      Untuk mengetahui kitab-kitab yang termasuk kategori ilmu hadits Riwayah dan Dirayah.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Ilmu Hadits Riwayah
Kata riwayah artinya periwayatan atau cerita. Ilmu hadits riwayah secara bahasa berarti ilmu hadits yang berupa periwayatan. Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan ilmu hadits riwayah.
Menurut Ibn Al-Akfani, sebagaimana yang dikutip oleh Al-suyuthi, bahwa yang dimaksud dengan ilmu hadits riwayah adalah “Ilmu hadits yang khusus berhubungan dengan riwayah yakni ilmu yang meliputi pemindahan (periwayatan) perkataan Nabi Muhammad Saw dan perbuatannya, dan penguraian lafaz-lafaznya”.
Sedangkan pengertian menurut Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib yaitu : “Ilmu yang membahas tentang pemindahan (periwayatan) segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir (ketetapan dan pengakuan), sifat jasmaniah, atau tingkah laku (akhlak) dengan cara yang teliti dan terperinci”.
Definisi yang hampir senada dikemukakan oleh Zhafar Ahmad Ibnu Lathif al-‘Utsmani al-Tahanawi di dalam Qawa’id fi ‘Ulum al-Hadits yaitu : “Ilmu hadits yang khusus dengan riwayah adalah ilmu yang dapat diketahui dengannya perkataan, perbuatan dan keadaan Nabi Muhammad Saw serta periwayatan, pencatatan, dan penguraian lafaz-lafaznya”.[1]
Dari ketiga definisi di atas dapat dipahami bahwa ilmu hadits riwayah adalah ilmu yang membahas tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan hadits Nabi Saw yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabi’at maupun tingkah lakunya”.
Ulama yang terkenal dan dipandang sebagai pelopor ilmu hadits riwayah adalah Abu Bakar Muhammad bin Syihab Az-Zuhri (51-124 H), seorang imam dan ulama besar di Hijaz dan Syam, beliau sebagai ulama pertama yang menghimpun hadits Nabi Saw atas perintah Khalifah Umar bin Abdul Aziz (99 H/717 M-102 H/720 M).
Objek kajian Ilmu Hadits Riwayah adalah hadits Nabi SAW dari segi periwayatan dan pemeliharaannya. Hal tersebut mencakup :
1.      Cara periwayatannya, yaitu cara penerimaan dan penyampaian hadits dari periwayat ke periwayatan lain.
2.      Cara pemeliharaan, yaitu penghapalan, penulisan dan pembukuan hadits.
Faedah mempelajari ilmu ini adalah untuk menghindari adanya kemungkinan salah kutip terhadap apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw, maksudnya adalah Ilmu riwayah bertujuan untuk memelihara hadits Nabi Muhammad Saw dari kesalahan dalam proses periwayatan atau dalam penulisan dan pembukuannya. Ilmu ini juga bertujuan agar umat Islam menjadikan Nabi Muhammad Saw sebagai suri tauladan melalui pemahaman terhadap riwayat yang berasal darinya dan mengamalkannya.
Meskipun demikian, ilmu hadits riwayah ini sudah ada sejak periode Rasulullah Saw sendiri, bersamaan dengan dimulainya periwayatan hadits itu sendiri. Sebagaimana diketahui, para sahabat menaruh perhatian yang tinggi terhadap hadits Nabi Saw. Mereka berupaya mendapatkannya dengan menghadiri majelis Rasulullah Saw serta mendengar dan menyimak pesan atau nasihat yang disampaikan oleh Nabi Muhammad Saw.
Kehadiran hadits sebagai sumber pokok ajaran Islam, memang banyak dipersoalkan, hal ini berkaitan dengan matan, perawi, sanad dan lainnya, yang kesemuanya menjadi boleh atau tidaknya suatu hadits untuk dijadikan hujjah. Terlepas dari itu, perbedaan sahabat dalam memahami hadits pun menjadi hal yang penting untuk ditelaah lebih lanjut, karena perbedaan pemahaman tersebut mengakibatkan periwayatan pun menjadi berbeda. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab suatu hadits diperselisihkan oleh para ulama tentang kehujjahannya. 
Perbedaan pemahaman hadits yang dilakukan para sahabat antara tekstual dengan kontekstual melahirkan apa yang disebut dengan “Hadits Riwayah Bil-lafdzi” dan “Hadits Riwayah Bil-ma’na”.
1.      Hadits Riwayah Bil-lafdzi
Meriwayatkan hadits dengan lafadz adalah meriwayatkan hadits sesuai dengan lafadz yang mereka terima dari Nabi Saw dan mereka hafal benar lafadz dari Nabi tersebut. Atau dengan kata lain meriwayatkan dengan lafadz yang masih asli dari Nabi saw. Riwayat hadits dengan lafadz ini sebenarnya tidak ada persoalan, karena sahabat menerima langsung dari Nabi Saw baik melalui perkataan maupun perbuatan, dan pada saat itu sahabat langsung menulis atau menghafalnya.
Hal ini dapat kita lihat pada hadits-hadits yang memakai lafadz-lafadz sebagai berikut :
a)       (Saya mendengar Rasulullah Saw) Artinya: Dari Al-Mughirah ra., ia berkata : Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda : “Sesungguhnya dusta atas namaku itu tidak seperti dusta atas nama orang lain, dan barang siapa dusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya ia menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. Muslim dan lain-lainnya)
b)       (Menceritakan kepadaku Rasulullah Saw) Artinya : Telah bercerita kepadaku Malik dari Ibnu Syihab dari Humaidi bin Abdur Rahman dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda : “Siapa yang beramadhan dengan iman dan mengharap pahala, dihapus doasa-dosanya yang telah lalu.”
c)       (Mengkhabarkan kepadaku Rasulullah saw) (Saya melihat Rasulullah saw berbuat) Artinya : Dari Abbas bin Rabi’ ra., ia berkata : Aku melihat Umar bin Khaththab ra., mencium Hajar Aswad dan ia berkata : “Sesungguhnya benar-benar aku tahu bahwa engkau itu sebuah batu yang tidak memberi mudharat dan tidak (pula) memberi manfaat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah Saw menciummu, aku (pun) tak akan menciummu”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits yang menggunakan lafadz-lafadz di atas memberikan indikasi, bahwa para sahabat langsung bertemu dengan Nabi Muhammad Saw dalam meriwayatkan hadits. Oleh karenanya para ulama menetapkan hadits yang diterima dengan cara itu menjadi hujjah, dengan tidak ada ikhtilaf.

2.      Hadits Riwayah Bil-ma’na
Meriwayatkan hadits dengan makna adalah meriwayatkan hadits dengan maknanya saja. Sedangkan redaksinya disusun sendiri oleh orang yang meriwayatkan. Atau dengan kata lain apa yang diucapkan oleh Rasulullah Saw hanya dipahami maksudnya saja, lalu disampaikan oleh para sahabat dengan lafadz atau susunan redaksi mereka sendiri. Hal ini dikarenakan para sahabat tidak sama daya ingatannya, ada yang kuat dan ada pula yang lemah. Di samping itu kemungkinan masanya sudah lama, sehingga yang masih ingat hanya maksudnya sementara, apa yang diucapkan Nabi sudah tidak diingatnya.
Menukil atau meriwayatkan hadits secara makna ini hanya diperbolehkan ketikan hadits-hadits belum terkodifikasi. Adapun hadits-hadits yang sudah terhimpun dan dibukukan dalam kitab-kitab tertentu (seperti sekarang), tidak diperbolehkan merubahnya dengan lafadz atau matan yang lain meskipun maknanya tetap.  Adapun contoh hadits ma’nawi adalah sebagai berikut :
Artinya : Ada seorang wanita datang menghadap Nabi Muhammad saw, yang bermaksud menyerahkan dirinya (untuk dikawini) kepada beliau. Tiba-tiba ada seorang laki-laki berkata : Ya Rasulullah, nikahkanlah wanita tersebut kepadaku, sedangkan laki-laki tersebut tidak memiliki sesuatu untuk dijadikan sebagai maharnya selain dia hafal sebagian ayat-ayat Al-Qur’an. Maka Nabi saw berkata kepada laki-laki tersebut : Aku nikahkan engkau kepada wanita tersebut dengan mahar (mas kawin) berupa mengajarkan ayat Al-Qur’an.
Dalam satu riwayat disebutkan : “Aku kawinkan engkau kepada wanita tersebut dengan mahar berupa (mengajarkan) ayat-ayat Al-Qur’an”. Dalam riwayat lain disebutkan : “Aku kawinkan engkau kepada wanita tersebut atas dasar mahar berupa (mengajarkan) ayat-ayat Al-Qur’an”. Dan dalam riwayat lain disebutkan : “Aku jadikan wanita tersebut milik engkau dengan mahar berupa (mengajarkan) ayat-ayat Al-Qur’an”.
Secara lebih terperinci dapat dikatakan bahwa meriwayatkan hadits dengan maknanya itu sebagai berikut :
a)       Tidak diperbolehkan, pendapat segolongan ahli hadits, ahli fiqh dan ushuliyyin.
b)       Diperbolehkan, dengan syarat yang diriwayatkan itu bukan hadits marfu’.
c)       Diperbolehkan, baik hadits itu marfu’ atau bukan asal diyakini bahwa hadits itu tidak menyalahi lafadz yang didengar, dalam arti pengertian dan maksud hadits itu dapat mencakup dan tidak menyalahi.
d)       Diperbolehkan, bagi para perawi yang tidak ingat lagi lafadz asli yang ia dengar, kalau masih ingat maka tidak diperbolehkan menggantinya.
e)       Ada pendapat yang mengatakan bahwa hadits itu yang terpenting adalah isi, maksud kandungan dan pengertiannya, masalah lafadz tidak jadi persoalan. Jadi diperbolehkan mengganti lafadznya.
f)        Jika hadits itu tidak mengenai masalah ibadah atau yang diibadati, umpamanya hadits mengenai ilmu dan sebagainya, maka diperbolehkan dengan catatan :
Hanya pada periode sahabat, bukan hadits yang sudah didewankan atau di bukukan, tidak pada lafadz yang diibadati, umpamanya tentang lafadz tasyahud dan qunut.


B.     Ilmu Hadits Dirayah
Ilmu hadits dirayah sejak abad pertengahan abad ke 3 H sudah mulai dirintis oleh sebagian muhadditsin dalam garis besarnya saja. Baru pada awal abad ke 4 H, ilmu ini dibukukan dan dijadikan fann yang berdiri sendiri, sejajar dengan ilmu lainnya. Ilmu hadits dirayah biasa juga disebut ilmu ushul al-hadits, ‘ulum al-hadits, Mushthalah al-hadits, dan qawa’id al-hadits.
Menurut At- Turmuzi, ilmu hadits dirayah adalah undang-undang atau kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan matan, cara menerima dan meriwayatkan, sifat-sifat rawi, dan lain-lain.
Menurut Ibnu al-Akfani, ilmu hadits dirayah adalah ilmu pengetahuan untuk mengetahui hakikat periwayatan, syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya serta untuk mengetahui keadaan para perawi, baik syarat-syaratnya, macam-macam hadits yang diriwayatkan dan segala yang berkaitan dengannya. Yang dimaksud dengan :[2]
1)      Hakikat periwayatan adalah penukilan hadits dan penyandarannya kepada sumber hadits.
2)      Syarat-syarat periwayatan ialah penerimaan perawi terhadap hadits yang akan diriwayatkan dengan bermacam-macam cara penerimaan, seperti melalui as-Sima’ (pendengaran), al-Qira’ah (Pembacaan), al-Wasiah (berwasiat), al-Ijazah (pemberian izin dari perawi).
3)      Macam-macam periwayatan ialah membicarakan sekitar bersambung dan terputusnya periwayatan.
4)      Hukum-hukum periwayatan ialah pembicaraan sekitar diterima atau ditolaknya suatu hadits.
5)      Keadaan para perawi ialah pembicaraan sekitar keadilan, kecacatan, dan syarat-syarat mereka dalam menerima dan meriwayatkan hadits.
6)      Macam-macam hadits yang diriwayatkan meliputi hadits-hadits yang dapat dihimpun pada kitab-kitab tasnif, kitab tasnid, dan kitab mu’jam.
Jadi ilmu hadits dirayah adalah ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang mengetahui hal ihwal sanad, matan, cara menerima dan menyampaikan hadits, sifat rawi dan lain-lain.
Sasaran kajian ilmu hadits dirayah adalah sanad dan matan dengan segala persoalan yang terkandung di dalamnya, yang turut mempengaruhi kualitas hadits tersebut. Kajian terhadap masalah-masalah yang bersangkutan dengan sanad disebut naqd as-sanad.[3]
Pokok pembahasan naqh as-sanad adalah sebagai berikut :
1)      Ittishal as-sanad (persambungan sanad). Dalam hal ini tidak dibenarkan adanya rangkai sanad yang terputus, tersembunyi, tidak diketahui identitasnya, atau samar.
2)      Tsiqad as-sanad, yakni sifat ‘adl (adil), dhabit (cermat dan kuat), dan tsiqah (terpercaya) yang harus dimiliki seorang periwayat.
3)      Syadz, yaitu kejanggalan yang bersumber dari sanad. Misalnya, hadits yang diriwayatkan oleh seorang tsiqah, tetapi menyendiri dan bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh periwayat-periwayat tsiqah lainnya.
4)      ‘Illat, yakni cacat yang tersembunyi pada suatu hadits yang kelihatannya baik atau sempurna .
Kajian terhadap masalah yang menyangkut matan disebut naqh al-matn (kritik matan). Pokok pembahasannya meliputi :[4]
1)      Kejanggalan-kejanggalan dari segi redaksi.
2)      Fasad al-ma’na, yakni terdapat kecacatan atau kejanggalan pada makna hadits.
3)      Kata-kata gharib (asing), yakni kata-kata yang tidak bisa dipahami berdasarkan makna umum yang dikenal.
Dengan mempelajari ilmu hadits dirayah ini, banyak sekali faedah yang diperoleh, antara lain :  dapat mengetahui pertumbuhan dan perkembangan hadits dan ilmu hadits dari masa ke masa sejak masa Rasulullah Saw sampai dengan masa sekarang, dapat mengetahui tokoh-tokoh dan usaha-usaha yang telah dilakukan dalam mengumpulkan, memelihara dan meriwayatkan hadits, dapat mengetahui kaidah-kaidah yang dipergunakan oleh para ulama dalam mengklasifikasikan hadits dan dapat mengetahui istilah-istilah, nilai-nilai, dan kriteria hadits sebagai pedoman dalam menetapkan hukum syara’.
Dari beberapa faedah di atas, apabila diambil intisarinya, maka faedah mempelajari hadits dirayah adalah untuk mengetahui dan menetapkan maqbul (diterima) dan mardad (ditolak)-nya suatu hadits. Dengan hadits dirayah pula kita dapat meneliti hadits mana yang dapat dipercaya berasal dari Rasulullah Saw, yang sahih, dhaif, dan maudhu’ (palsu).[5]
Perintis pertama ilmu dirayah ini adalah Al-Qadhi ibnu Muhammad ar-Ramahhurmudzi (w. 360 H) dengan kitabnya yang bernama Al-Muhadditsul Fashil, tetapi kitab tersebut sukar diperoleh. Kemudian Al-Hakim Abu ‘Abdillah An-Naysabury (w. 405 H) dengan kitabnya Ma’rifat ‘Ulumil Hadits yang susunan karyanya yang kurang baik dan tidak tertib. Sesudah itu, Abu Nu’aim Al-Ashfahany (w. 430 H) dengan kitabnya Al-Mustakhraj ‘Ala Ma’rifati ‘Ulumil Hadits yang banyak memungkinkan bagi para kritikus untuk mengkritisi dan memasukkan tambahan ke dalam kitabnya ini, dan akhirnya Al-Khathib Abu Bakr Al-Baghdady (w.463 H) menyusun kitab kaidah periwayatan hadits yang diberi nama Al-Kifayah dan menyusun kitab tentang tata cara meriwayatkan hadits yang diberi nama Al-Jami Li Adab Al- Syaikhi Wa Al- Sami’ yang kemudian menjadi rujukan para penulis Musthalahul Hadits selanjutnya. Di kalangan ulama kontemporer ilmu hadits Dirayah dinamakan dengan ilmu Ushul al-Hadits dan kemudian lebih dikenal dengan istilah Mushthalahul Hadits.
Demikianlah selanjutnya bermunculan kitab-kitab mushthalahul hadits dengan bentuk dan sistem yang berbeda-beda. Ada yang berbentuk nadham (puisi) seperti kitab Alfiyatu Al-Suyuthy, ada yang berbentuk natsar (prosa), dan ada pula yang sistem penguraiannya luas, baik sebagai syarh dari kitab mushthalah yang berbentuk nadham, seperti kitab Manjhaj Dzawi An-Nadhar karya M.Mahfudh At-Tarmusy, maupun sebagai syarh dari kitab mushthalah yang berbentuk natsar seperti kitab At-Tadrib dan At-Taqrib oleh imam As-Suyuthi. Di samping itu ada pula yang sistem penguraiannya ringkas dan mudah dipahami, semisal kita Nuhbatul Fikar karya Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalany.[6]

Cabang-Cabang Ilmu Mushthalahul Hadits
Ilmu Mushthalahul Hadits terus berkembang menuju kesempurnaannya. Dalam perkembangan selanjutnya muncullah beberapa cabang ilmu hadits yang mempunyai objek pembahasan yang lebih khusus yang berpangkal pada sanad, matan, dan keduanya. Pembahasan ilmu-ilmu itu lebih mengarah kepada suatu objek tertentu, tetapi saling diperlukan dan erat hubungannya satu sama lain.
Cabang-cabang yang berpangkal pada sanad, antara lain :  Ilmu Rijal al-Hadits, ilmu Thabaqat ar-Ruwah, ilmu Tarikh Rijal al-Hadits, ilmu al-Jarh Wa at-Ta’dil.
Cabang-cabang yang berpangkal pada matan, antara lain : Ilmu Gharib al-Hadits, ilmu Asbab al-Wurud al-Hadits, ilmu Tawarikh al-Mutun, ilmu Nasikh Wa Mansukh, ilmu Talfiq al-Hadits.
Cabang-cabang yang berpangkal pada sanad dan matan ialah ilmu ‘Ilal al-Hadits.[7]

1.      Ilmu Rijal al-Hadits
Ilmu Rijal al-Hadits Adalah ilmu yang membahas hal ihwal dan sejarah para rawi dari kalangan sahabat, tabiin dan arba’ al-tabiin. Hal yang terpenting di dalam ilmu Rijal al-Hadits adalah sejarah kehidupan para tokoh tersebut, meliputi masa kelahiran dan wafat mereka, negeri asal, negeri mana saja tokoh-tokoh itu mengembara dan dalam jangka berapa lama, kepada siapa saja mereka memperoleh hadits dan kepada siapa saja mereka menyampaikan Hadits. Ada beberapa istilah untuk menyebut ilmu yang mempelajari persoalan ini. Ada yang menyebut Ilmut Tarikh, ada yang menyebut Tarikh al-Ruwat, ada juga yang menyebutnya Ilmu Tarikh al-Ruwat. Contoh kitabnya Al-Isti`ab fi Ma`rifat al-Ashab karya Ibn `Abdil Barr (w. 463 H/1071 M) yang memuat biografi tidak kurang dari 3500 orang sahabat, dan Usud al-Ghabah fi Ma`rifat al-Shahabah karya `Izzuddin ibn al-Atsir (w. 630 H/1232 M) yang memuat biografi sebanyak 7554 orang sahabat.

2.      Ilmu al-Jarh wa at-Ta’dil
Ilmu al-Jarh, secara bahasa berarti luka atau cacat, adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kecacatan para perawi, seperti pada keadilan dan kedlabitannya. Sedangkan at-Ta’dil, secara bahasa berarti at-Taswiyah (menyamakan), menurut istilah berarti ilmu yang membahas tentang para perawi hadits dari segi yang dapat menunjukkan keadaan mereka, baik yang dapat mencacatkan atau membersihkan mereka dengan ungkapan atau lafadz tertentu. Contoh ungkapan untuk mengetahui para rawi antara lain “فلان أوثق الناس” (fulan adalah orang yang paling dipercaya), dan “فلان ضابط” (fulan kuat hafalannya). Sedang contoh untuk mengetahui kecacatan para perawi antara lain “فلان أكذب الناس” (fulan orang yang paling berdusta), dan “فلان متهم بالكذب” (ia tertuduh berdusta). Kitab-kitab yang disusun mengenai  Jarh dan Ta`dil, ada beberapa macam yaitu :
a)      Kitab yang melengkapi orang-orang kepercayaan dan orang-orang lemah, seperti Kitab Thobaqot Muhammad ibn Sa`ad Az Zuhry Al Bashory (230 H).
b)      Kitab yang menerangkan orang-orang yang dapat di percaya saja, seperti Kitab Ats Tsiqot, karangan Al `Ajaly (261 H) dan kitab Ats Tsiqot, karangan Abu Hatim ibn Hibban Al Busty.
c)      Kitab yang menerangkan tingkatan penghafal-penghafal Hadits, seperti kitab karangan Ibnu Hajar Al `Asqolany dan As Sayuthy.
d)      Kitab yang menerangkan orang-orang yang lemah-lemah saja, seperti Kitab Adl Dlu`afa karangan Al Bukhary dan Kitab Adl Dlu`afa karangan Ibnul Jauzy (597 H).

3.      Ilmu Thabaqat ar-Ruwah
Thabaqat adalah kelompok beberapa orang yang hidup dalam satu generasi atau satu masa dan dalam periwayatan atau isnad yang sama atau sama dalam periwayatan saja. Maksud berdekatan dalam isnad adalah satu perguruan atau satu guru atau diartikan berdekatan dalam berguru. Jadi para gurunya sebagian periwayat juga para gurunya sebagian perawi yang lain. Para ulama membuat pengertian bahwa Ilmu Thabaqat adalah Suatu ilmu pengetahuan yang dalam pokok pembahasanya diarahkan kepada kelompok orang-orang yang berserikat dalam satu alat pengikat yang sama”. Maksudnya dalam ilmu thabaqat menggolongkan para rawi tersebut dalam satu atau beberapa golongan, sesuai dengan alat pengikatnya. Misalnya rawi-rawi yang sebaya umurnya, di golongkan dalam satu thobaqat dan para rawi yang seperguruan mengikatkan diri dalam satu thabaqat pula. Contoh kitabnya antara lain kitab At-thabaqatu Al Kubra karya Muhammad bin sa’ad bin mani’ al-hafidh Katib Al Waqidy (168-230 H) dan kitab Thabqatu Al Ruwwah karya Al Hafidh Abu ‘Amr Khalifah bin Khayyath Ass-syabani (240 H).

4.      Ilmu Gharib al-Hadits
Ilmu Gharib al-hadits adalah ilmu untuk mengetahui dan menerangkan makna yang terdapat pada lafaz-lafaz hadits yang jauh dan sulit dipahami, karena lafaz-lafaz tersebut jarang digunakan. Ilmu ini muncul atas usaha para ulama setelah Rasulullah Saw wafat. Mengingat banyaknya bangsa-bangsa yang bukan Arab memeluk Islam serta banyaknya orang-orang yang kurang memahami istilah atau lafaz-lafaz tertentu yang gharibbatau yang sukar dipahami. Para ulama berusaha memperjelas apa yang dikandung oleh kata-kata gharib itu dengan mensyarahkannya. Bahkan ada yang berusaha mensyarahkan secara khusus hadits-hadits yang gharib. Di antara ulama yang pertama kali menyusun hadits gharib adalah Abu Ubaidah Ma’mar bin Masna at-Tamimi al-Bisri (w. 210 H) salah satu kitab terbaiknya adalah “Nihaya Gharib al-Hadits” karya Ibn al-Atsir (606 H),  Kitab Al-Fa`iq fi Ghorib al-Hadits karangan Zamakhsyari, dan Kitab Al-Dar al-Natsir Talkhis Nihayah Ibn al-Atsir, karangan As-Suyuthi.

5.      Ilmu Asbab al-Wurud al-Hadits
Ilmu Asbab al-Wurud al-Hadits adalah ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang sebab-sebab Nabi Muhammad Saw menuturkan sabdanya dan waktu beliau menuturkan itu,, seperti sabda Rasulullah Saw tentang suci dan mensucikannya air laut yang artinya “laut itu suci airnya dan halal bangkainya”. Hadits ini dituturkan oleh Rasulullah Saw karena seorang sahabat untuk berwudhu ketika ia berada di tengah laut mendapat kesulitan. Ulama yang mula-mula menyusun kitab ini adalah Abu Hafsh Al-akbary (380-456 H), lalu Kitab Al-Bayan wa al-Ta`rif fi Asbab Wurud al-Hadits al-Syarif, karangan Ibn Hamzahal Husaini al-Dimasyqi (1054-1120 H). Urgensi asbab wurud terdapat hadits, sebagai salah satu jalan untuk memahami kandungan hadits, sama halnya dengan asbab an-Nuzul al-Qur’an yang terdapat pada al-Qur’an. Maka dengan memahami asbab al-wurud al-hadits ini, dapat dengan mudah memahami apa yang dimaksud atau yang dikandung oleh suatu hadits. Namun demikian, tidak semua hadits mempunyai asbab wurud, seperti halnya tidak semuaa ayat al-Qur’an memiliki asbab nuzulnya.

6.      Ilmu Fannil Mubhamat
Yaitu ilmu untuk mengetahui nama orang-orang yang tidak disebut di dalam matan atau di dalam sanad. Misalnya perawi-perawi yang tidak tersebut namanya dalam shahih Bukhory diterangkan selengkapnya oleh Ibnu Hajar Al `Asqollany dalam Hidayatus Sari Muqaddamah Fathul Bari.

7.      Ilmu Tawarikh al-Mutun
Ilmu Tawarikh al-Mutun adalah ilmu yang mana dengan dia bisa diketahui akan sejarah datangnya hadits nabi yang mulia (nabi menyabdakan haditsnya). Titik perbedaannya dengan asbabul wurud adalah jika tawarikh al-mutun lebih dekat kepada dominasi konteks sejarahnya, kapan dan dimana lahirnya sebuah hadits akan tetapi jika asbabul wurud lebih berkonsentrasi pada motif atau latar belakang yang mendorong lahirnya sebuah hadits dan biasanya dalam tawarikh al-mutun bisa diketahui dari dalam matan sebuah hadits itu sendiri. Contoh kitabnya adalah Mahasinul Ishthilah fii Tadhmin Kitab Ibnu Shalah yang merupakan kitab dalam bentuk ringkasan (ikhtisar) Muqaddimah Ibnu Shalah.

8.      Ilmu Nasikh Wa Mansukh
Ilmu Nasikh Wa Mansukh adalah Ilmu yang membahas hadits-hadits yang tidak mungkin dapat dikompromikan dari segi hukum yang terdapat pada sebagianya, karena ia sebagai nasikh (penghapus) terhadap hukum yang terdapat pada sebagian yang lain, karena ia sebagai mansukh (yang dihapus). Karena itu hadits yang mendahului adalah sebagai mansukh  dan hadits terakhir adalah  sebagai nasikh. Contoh kitabnya antara lain Kitab Nasikh wal Mansukh , karangan Ahmad bin Ishak ad-Dinari (318 H), Muhamad bin Bahr al-Ashbahani (322 H), Wahbatullah bin Salamah (410 H) dan Kitab Al-I`tibar fi al nasikh wa al-Mansukh min al-Atsar, karangan Abu Bakr Muhammad ibn Musa al-Hazimi al-Hamdzani (584 H).

9.      Ilmu Talfiq al-Hadits
Ilmu Talfiq al-Hadits adalah ilmu yang membahas hadits-hadits yang menurut lahirnya saling bertentangan atau berlawanan, agar pertentangan tersebut dapat dihilangkan atau dikompromikan antara keduanya, sebagaimana membahas hadits-hadits yang sulit dipahami isi atau kandungannya, dengan menghilangkan kemusykilan atau kesulitannya serta menjelaskan hakikatnya. Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa menguasai ilmu Talfiq al-hadits, hadits-hadits yang tampak bertentangan, akan segera diatasi, dengan menghilangkan pertentangan yang dimaksud. Begitu juga kemusykilan yang terlihat dalam suatu hadits, akan segera dapat dihilangkan dan ditemukan hakikat dari kandungan hadits tersebut. Sebagian ulama menyamakan ilmu Talfiq al-hadits dengan ilmu Mukhtalif al-hadits, ilmu Ta’wil al-Hadits, ilmu Musykil al-Hadits, dan ilmu Ikhtilaf Al-hadits. Contoh kitabnya antara lain kitab Ikhtilaf al-Hadits karangan Imam al-Syafi`i (150-204 H),   kitab Ta`wil Mukhtalif al-Hadits karangan `Abdullah ibn Muslim ibn Qutaibah al-Danuri (213-276 H), kitab Musykilul Atsar karangan Al-Imam Abu Ja`far ibn Muhammad al-Thahawi (239-321 H), dan kitab Musykil al-Hadits wa Bayanuhu karangan Al-Imam Abu Bakr Muhammad ibn al-Hasan (w. 406 H).

10.  Ilmu ‘Ilal al-Hadits
Ilmu ‘Ilal al-Hadits adalah ilmu yang membahas sebab-sebab yang tersembunyi, yang dapat mencacatkan keshahihan hadits, seperti mengatakan hadits Muttasil (bersambung sanadnya) terhadap hadits Munqati’ (terputus sanadnya), menyebut Marfu terhadap hadits yang Mauquf, dan memasukkan hadits ke dalam hadits lain. Contoh Kitabnya antara lain kitab Ilalil Hadits karangan Ibnu al-Madani (234 H), Imam Muslim (261 H), Ibn Abu Hatim (237 H), Ali bin Umar Daruquthni (375 H), Muhammad bin Abdullah al-Hakim (405 H), dan Ibn al-Jauzi (597 H).

11.   Ilmu Mushthalah Ahli Hadits
Ilmu Mushthalah Ahli Hadits adalah  Ilmu yang menrangkan pengertian-pengertian (istilah-istilah yang dipakai oleh ahli-ahli  hadits). Contoh kitabnya antara lain Kitab Taujihun Nadhar fi Ushulil Atsar karangan asy Syaikh Thahir Al Jazairy dan kitab Qawa`idul Tahdiits karangan Allamah Jamaluddien Al Qasimy.








[1]          Nawir Yuslem, Ulumul Hadits, (Jakarta : PT Mutiara Sumber Widya., 2001), hal. 3-4
[2]          Munzier Suparta dan Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadits, (Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 1996), hlm. 21-22
[3]                Agus Solahudin dan Agus Suryadi, Ulumul Hadits, (Bandung : CV Pustaka Setia, 2017), hlm 109
[4]                Agus Solahudin dan Agus Suryadi, Ulumul Hadits, (Bandung : CV Pustaka Setia, 2017), hlm 110
[5]          Munzier Suparta dan Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadits, (Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 1996), hlm. 24
[6]          Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, (Bandung : PT. Al-Ma’arif, 1995), hlm. 56-57
[7]          Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadits, (Bandung : PT. Al-Ma’arif, 1995), hlm. 57-58

Cabang-cabang Ilmu Hadits

BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Banyak istilah untuk menyebut nama-nama hadits sesuai dengan fungsinya dalam menetapkan sya...